Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBerita SatkerBidang Hukum dan Kerjasama

Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama BNN – KCI Wujudkan Indonesia Bersinar

Oleh 30 Agu 2023September 1st, 2023Tidak ada komentar
Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama BNN - KCI Wujudkan Indonesia Bersinar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan PT. Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Naktotika (P4GN) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (30/8).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Irjen Pol. Tantan Sulistyana, S.H., S.I.K., M.M., dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia, Asdo Artriviyanto.

Ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman, Sekretaris Utama BNN mengharapkan kegiatan ini dapat diimplementasikan kedepan seperti dalam kegiatan-kegiatan pencegahan. Contohnya seperti tes urine, membuat atau menetapkan penggiat atau relawan anti narkotika di PT Kereta Commuter Indonesia termasuk kegiatan-kegiatan lainnya.

Sekretaris Utama BNN mengimbau seluruh stakeholder untuk mendukung melakukan P4GN, seperti penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk dukungan dari KCI sebagai perusahaan yang bertugas mengelola angkutan kereta api commuter dan kereta api lokal di Indonesia. Hal ini selaras dengan tujuan dan harapan dalam pelaksanaan program Indonesia Bersinar “Indonesia Bersih Narkotika”.

Baca juga:  Deteksi Dini melalui Tes Urine Bagi Pegawai di Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Menurutnya, ada beberapa hal yang termasuk ke dalam ruang lingkup kerjasama ini diantarana meliputi Penyebarluasan informasi, edukasi, dan advokasi tentang P4GN, Pembentukan Relawan Anti Narkotika, Pembinaan dan peningkatan peran serta sebagai Penggiat P4GN, Deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui pelaksanaan tes urine Narkotika atas koordinasi.

Selain itu, pertukaran informasi terkait upaya P4GN dengan tetap memerhatikan kerahasiaan dan kepentingan Negara, Pengawasan terhadap angkutan orang dan barang bawaan yang terindikasi melalui prasarana dan sarana perkeretaapian guna kepentingan penyelidikan dan/atau penyidikan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Penayangan konten atau bahan publikasi di berbagai media publikasi baik cetak, elektronik, dan online dan Peningkatan dalam pembinaan kegiatan P4GN, tutupnya.

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel