Skip to main content
Berita Utama

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan terkait UU Narkotika Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta

Oleh 15 Okt 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan terkait UU Narkotika Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan pada tanggal 12 – 14 Juli 2012 bertempat di Hotel Gumaya Tower Semarang.Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah : Sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait narkotika dengan tema optimalisasi penggunaan aset hasil tindak pidana narkotika dan pelaksanaan rehabilitasi medis/rehabilitasi sosial dalam rangka P4GN Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa YogyakartaYnag terlibat dalam kegiatan tersebut adalah :

  • Wamen Kumham RI
  • Staf Ahli Menteri Bid Medico Legal Kemenkes
  • Deputi Hukum dan Kerjasama
  • Deputi Rehabilitasi BNN
  • Deputi Pencegahaan BNN
  • Deputi Pemberantasaan BNN
  • Dir Harmonisasi Per-UU Ditjen PP Kemenkumham
  • Staf Khusus Kemenkumham RI
  • Direktur Hukum BNN
  • Kasubdit II Bareskrim Polri
  • Satgas Tindak Pidana Kejagung
  • Wakil Ketua Pengadilan Neeri Semarang
  • Kasubdit Pr-UU BNN
  • Kasi Perancangan Per-UU BNN
  • Kasi Penelaah Perundang-Undangan BNN
  • Pokjabfung Bidang Hukum BNN
  • Staf Direktorat Hukum BNN
  • Kasi Pemberdayaan Masyarakat BNNP Jateng
  • Kasubbag Logistik BNNP Jateng
  • Staf Pencegahaan BNNP Jateng
  • Staf Dayamas BNNP Jateng
Baca juga:  RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN MAPPING OPERASIONAL PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR DI LAPANGAN

Peserta Berasal dari Lingkungan BNN dan Instansi terkait

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel