Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan terkait UU Narkotika Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan pada tanggal 12 – 14 Juli 2012 bertempat di Hotel Gumaya Tower Semarang.Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah : Sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait narkotika dengan tema optimalisasi penggunaan aset hasil tindak pidana narkotika dan pelaksanaan rehabilitasi medis/rehabilitasi sosial dalam rangka P4GN Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa YogyakartaYnag terlibat dalam kegiatan tersebut adalah :
- Wamen Kumham RI
- Staf Ahli Menteri Bid Medico Legal Kemenkes
- Deputi Hukum dan Kerjasama
- Deputi Rehabilitasi BNN
- Deputi Pencegahaan BNN
- Deputi Pemberantasaan BNN
- Dir Harmonisasi Per-UU Ditjen PP Kemenkumham
- Staf Khusus Kemenkumham RI
- Direktur Hukum BNN
- Kasubdit II Bareskrim Polri
- Satgas Tindak Pidana Kejagung
- Wakil Ketua Pengadilan Neeri Semarang
- Kasubdit Pr-UU BNN
- Kasi Perancangan Per-UU BNN
- Kasi Penelaah Perundang-Undangan BNN
- Pokjabfung Bidang Hukum BNN
- Staf Direktorat Hukum BNN
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat BNNP Jateng
- Kasubbag Logistik BNNP Jateng
- Staf Pencegahaan BNNP Jateng
- Staf Dayamas BNNP Jateng
Peserta Berasal dari Lingkungan BNN dan Instansi terkait