Skip to main content
Berita Utama

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait UU Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur

Oleh 11 Okt 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

KegiatanSosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait UU Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur dilaksanakan pada tanggal 5 – 7 Juli 2012 bertempat di Hotel Novotel Balikpapan.Materi ayang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah : Sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait narkotika dengan tema optimalisasi pengunaan aset hasil tindak pidana narkotika dan pelaksanaan rehabilitasi medis/rehabilitasi sodial dalam rangka P4GN provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalilmantan TimurYang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah :

  1. Wamen Kumham RI
  2. Staf Ahli menteri Bid Medico Legal Kemenkes
  3. Deputi Hukum dan Kerjasama
  4. Deputi Rehabilitasi BNN
  5. Deputi Pencegahan BNN
  6. Deputi Pemberantasan BNN
  7. Dir Harmonisasi Per-UU Ditjen PP Kemenkumham
  8. Staf Khusus Kemenkumham RI
  9. Direktur Hukum BNN
  10. Kasubdit II Bareskrim Polri
  11. Satgas Tindak Pidana Kejagung
  12. Wakil Ketua Pengadilan Negri Semarang
  13. Kasubdir Per-UU BNN
  14. Kasie Penelaah Perundang-undangan BNN
  15. Pokjabfung Bidang Hukum BNN
  16. Staf Direktorat Hukum BNN

Peserta yang menghadiri kegiatan tersebut berasala dari BNN dan Instansi terkait.

Baca juga:  Rapat Teknis Sistem Informasi Narkoba (SIN)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel