KegiatanSosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait UU Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur dilaksanakan pada tanggal 5 – 7 Juli 2012 bertempat di Hotel Novotel Balikpapan.Materi ayang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah : Sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait narkotika dengan tema optimalisasi pengunaan aset hasil tindak pidana narkotika dan pelaksanaan rehabilitasi medis/rehabilitasi sodial dalam rangka P4GN provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalilmantan TimurYang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah :
- Wamen Kumham RI
- Staf Ahli menteri Bid Medico Legal Kemenkes
- Deputi Hukum dan Kerjasama
- Deputi Rehabilitasi BNN
- Deputi Pencegahan BNN
- Deputi Pemberantasan BNN
- Dir Harmonisasi Per-UU Ditjen PP Kemenkumham
- Staf Khusus Kemenkumham RI
- Direktur Hukum BNN
- Kasubdit II Bareskrim Polri
- Satgas Tindak Pidana Kejagung
- Wakil Ketua Pengadilan Negri Semarang
- Kasubdir Per-UU BNN
- Kasie Penelaah Perundang-undangan BNN
- Pokjabfung Bidang Hukum BNN
- Staf Direktorat Hukum BNN
Peserta yang menghadiri kegiatan tersebut berasala dari BNN dan Instansi terkait.