Skip to main content
Artikel

SABU DALAM BAN MOBIL DIMUSNAHKAN

Oleh 08 Apr 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta – Senin (8/4), Setelah berhasil mengungkap kasus pencucian uang hasil kejahatan Narkotika beberapa waktu lalu, pada hari ini Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 611,8 gram. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 2 (dua) kasus penyelundupan Narkoba, yang salah satunya merupakan kerja sama antara BNN dengan Bea dan Cukai.Dari kedua kasus tersebut BNN berhasil menyita 615,8 gram sabu. Sebanyak 4 gram sabu disisihkan oleh BNN guna keperluan laboratorium atau pembuktian perkara. Dengan keseluruhan barang bukti yang disita BNN, setidaknya dapat menyelamatkan ± 3000 orang dari penyalahgunaan Narkoba. Adapun kronologis masing-masing kasus adalah sebagai berikut :Penyelundupan Sabu dengan Ban Mobil :Tersangka : IC (50) – Laki-Laki – Banten – SwastaTKP : Jl. Kapten Sulaiman, Lintas Timur, Palembang, Sumatera SelatanBarang Bukti : 514 gram sabuKronologisPada tanggal 14 Maret 2013, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas BNN mengamankan seorang laki-laki berinisial IC di Jl. Kapten Sulaiman, Lintas Timur, Palembang, Sumatera Selatan. IC ditangkap saat tengah mengantarkan sabu menuju Palembang dengan mengendarai mobil Avanza berwarna hitam metalik.IC merupakan kurir sabu yang dikendalikan oleh seseorang. IC mendapat perintah dari orang tersebut untuk bertemu seorang perempuan di sebuah rumah sakit di bilangan Tangerang untuk kemudian mengambil sabu.Setelah mengambil sabu, IC yang sehari-harinya tinggal di Tangerang kemudian melajukan mobilnya menuju Palembang untuk menyerahkan sabu kepada seseorang di Palembang.Belum sempat menyerahkan sabu, IC diamankan oleh petugas BNN di lintas timur, Palembang, Sumatera Selatan. Petugas kemudian memeriksa IC beserta mobilnya dan berhasil menemukan 514 gram sabu yang disembunyikan di dalam ban serep mobil Avanza hitam yang dikendarainya.Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa oleh petugas BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut.Penyelundupan Sabu dengan Woodcraft Giraffe :Tersangka : EK (40) – Perempuan – Jakarta Pusat – Tidak BekerjaTKP : Jl. Rawa Sawah III Kel. Kp. Sawah, Johar Baru, Jakarta PusatBarang Bukti : 101,8 gram sabuKronologisKejadian bermula dari informasi petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang – Banten, saat memeriksa sebuah paket kiriman Kantor Pos Udara dengan nomor EMS EE024644376ZA berisi satu pcs woodcraft berupa giraffe dengan pengirim FM dengan alamat 30A Novia Paelebe Street Fordsburg SA, dan ditujukan kepada EK di Kampung Rawa No. 16, Jakarta Pusat, Indonesia. Selanjutnya petugas BNN melakukan controlled delivery ke alamat tujuan dan paket tersebut diterima langsung oleh EK. Petugas kemudian mengamankan EK dan membuka isi paket tersebut. Setelah paket dibuka, diketahui bahwa di dalam paket woodcraft berupa giraffe terdapat 101,8 gram sabu kristal.Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut.Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu Kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.Total barang bukti yang telah dimusnahkan BNN di tahun 2013 :

Baca juga:  Bercermin Dari Kasus Rudi Santoso
Jenis Barang Bukti Jumlah Barang Buktiyang Telah Dimusnahkan
SabuHeroin 12.228,68 gram0,4 gram

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel