Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN)

Oleh 27 Jul 2023Agustus 2nd, 2023Tidak ada komentar
Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN)
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jakarta, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Menghadiri Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan KOTAN di Park Regis Arion Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (27 Juli 2023).

Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan KOTAN ini bertujuan meningkatkan status ketanggapan kota Jakarta Selatan dalam menghadapi ancaman narkoba di wilayah Jakarta Selatan.
Hadir sebagai narasumber Andi Purnamawaty-Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen Politik Dan Pemerintahan Umum, Wildah-Direktorat Peran Serta Masyarakat BNN, Dirham Nugraha-KesbangPol Jakarta Selatan yang dihadiri oleh peserta dari beberapa unsur, antara lain : Dinas Kesehatan Kota Jakarta Selatan, Polres Metro JakSel, Imigrasi JakSel, satpol PP Jaksel, Dinas Pemuda dan Olahraga Jaksel, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Jakarta Selatan.

Pointers pembahasan diskusi, sebagai berikut :
1. Status ketanggapan ancaman narkoba Jakarta Selatan tahun 2022 cukup tanggap, oleh karenany perlu mengoptimalkan sinergitas antar lembaga bidang P4GN dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden No 47/2019 tentang Perubahan atas Perpres 23/2019 tentang Badan Narkotika Nasional, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN 2020 – 2024, Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 tahun 2021 tentang Kab/Kota Tanggap Ancaman narkoba.
2. Penekanan keberadaan Timdu P4GN sebagai amanat Permendagri Nomor 12/2019 yang menjadi motor penggerak pelaksanaan P4GN diantaranya menyusun RAD dan Perda DKI harus segera diperjuangkan.
3. Kemendagri mendukung kebijakan optimalisasi pelaksanaan P4GN dan PN melalui regulasi yang lebih tinggi diantaranya melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Ketanggapsiagaan Ancaman Narkoba (SISTAN)
4. Muatan Perpres tentang SISTAN harus dapat mencakup mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota sampai tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan agar Perpres dapat terimplementasi secara nasional dan komprehensif;
5. Pemerintah Kota JakSel siap memberikan hibah dengan program dan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Tes Urine di Inner City Management

Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN)

Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN)

Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN)

Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN)

DEPUTI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI

#WarOnDrugs
#SpeedUpNeverLetUp
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel