Skip to main content
Siaran Pers

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 2.413 GRAM

Oleh 07 Des 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Sebagai implementasi dari Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk yang ke-25 kalinya melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika.Barang bukti yang dimusnahkan pada hari Kamis, 6 Desember 2012 ini merupakan barang bukti yang didapat dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNN di jalur Pos Lintas Batas Sukauw.Total barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 2.415,5 gram sabu. BNN menyisihkan 2,5 gram sabu guna kepentingan pembuktian perkara dan uji laboratorium, sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah 2.413 (dua ribu empat ratus tiga belas) gram sabu.Adapun kronologis dari pengungkapan kasus Jayapura – Bandung – Bogor ini adalah sebagai berikut :· Pada tanggal 26 Oktober 2012, IS dan DA melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Jayapura dan menginap di DGreen Hotel. Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2012, IS meneruskan perjalanan ke kota Vanimo dengan tujuan akhir kota Port Moresby. Setibanya di Port Moresby, IS menginap di Hotel Ponderosa dan sebelum memasuki kamar, IS mengambil 1 (satu) buah koper warna abu-abu yang sudah dititipkan oleh seseorang di resepsionis hotel tersebut. Setelah menginap selama 2 (dua) hari di hotel, IS mendapat instruksi untuk membawa koper tersebut masuk ke Indonesia, melalui jalur yang sama pada saat ia menuju Port Moresby. Namun pada saat melewati Pos Lintas Batas Sukauw dan memasuki wilayah Indonesia, IS dan koper berisi 2.415,5 gram sabu berhasil diamankan oleh petugas BNN.· Dari pengakuannya, IS berencana memberikan koper tersebut kepada DA yang menunggunya di DGreen Hotel Jayapura. Petugas kemudian melakukan control delivery dan berhasil mengamankan DA. Menurut pengakuan kedua tersangka, koper tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang yang berada di Jakarta, atas perintah CM alias CN.· Pada hari Minggu, 4 November 2012, petugas mengamankan seorang wanita berinisial CM alias CN di Jalan Kiputih Dalam, Bandung, yang diduga kuat mengendalikan tersangka IS dan DA. Menurut pengakuan CM alias CN, koper tersebut akan diserahkan oleh IS dan DA kepada seseorang yang berada di Hotel Caravan, Tanah Abang, Jakarta.· Pada tanggal 9 November 2012, petugas melakukan control delivery ke hotel Caravan namun tidak membuahkan hasil.· Pada tanggal 10 November 2012, petugas kembali melakukan control delivery ke Hotel Pangrango 2, Bogor. Sekitar pukul 11.00 WIB, dua orang pria berinisial MS alias A dan RG datang ke hotel untuk mengambil koper berisi sabu tersebut, dan keduanya langsung diamankan oleh petugas.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu Kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.Dengan keseluruhan barang bukti Narkotika yang berhasil disita oleh BNN, maka sedikitnya ± 9.662 anak bangsa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.Berikut ini adalah jumlah barang bukti tindak pidana Narkoba yang sudah dimusnahkan oleh BNN hingga 6 Desember 2012 :

Baca juga:  Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi di BNN
Jenis Barang Bukti Jumlah Barang Bukti Telah Dimusnahkan
1. Sabu 75.758,21 gram
2. Ganja 43.019,95 gram
3. Kokain 793,90 gram
4. Heroin 10.497,6 gram
5. Ekstasi 1.418.669 butir
6. Negative substance 101 gram

Humas BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel