Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBerita Satker

Kepala BNN RI Kunjungi Pusat Laboratorium Narkotika

Kepala BNN RI Kunjungi Pusat Laboratorium Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Dr. Petrus R Golose didampingin Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama BNN RI berkunjung ke Pusat Laboratorium BNN RI, Senin (12/12).

Kepala BNN RI disambut oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Wahyu Widodo beserta jajaran.

Dalam kunjungannya tersebut, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika berkesempatan untuk memberikan penjelasan tentang New Psychoactive Substance (NPS). UNODC menggunakan istilah NPS yang didefinisikan sebagai zat yang disalahgunakan, baik dalam bentuk murni maupun sediaan, yang tidak diatur oleh Konvensi Tunggal Narkotika 1961 atau Konvensi Zat Psikotropika 1971, tetapi yang dapat menimbulkan ancaman kesehatan masyarakat. Istilah baru tidak selalu mengacu pada penemuan baru, beberapa NPS pertama kali disintesis 40 tahun yang lalu tetapi merujuk pada zat yang baru-baru ini tersedia di pasar. Nama lain untuk NPS adalah obat perancang, bahan kimia penelitian, obat sintetik, analogis, legal highs.

Wahyu Widodo juga menjelaskan Situasi Narkotika yang ada di Indonesia, juga tentang NPS yang ada di Indonesia dan dunia. Wahyu mengungkapkan bahwa perkembangan regulasi NPS sampai dengan Desember 2022 terdapat 151 zat NPS sudah diregulasi di Indonesia yang terdiri dari jumlah NPS untuk golongan Narkotika berjumlah 140 zat (Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2022) dan jumlah NPS golongan psikotropika 11 zat NPS (Permenkes RI Nomor 10 Tahun 2022). Sedangkan menurut data per November pada tahun 2022, Pusat Laboratorium Narkotika telah menerima sampel NPS sebanyak 358 buah dengan sampel synthetic cannabinoid lah yang menjadi sampe terbanyak.

Baca juga:  Optimalisasi Program Pasca Rehabilitasi di DKI Jakarta    

Dalam kesempatan ini pula, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika juga menjelaskan alur pengajuan scheduling NPS di Indonesia. Sebagai langkah awal, Puslab BNN mebgajukan zat NPS yang belum diatur Permenkes (sudah teridentifikasi dan/atau belum terindentifikasi sebagai langkah preventif) bersama dengan Puslabfor dan Lab Bea Cukai kepada Kementerian Kesehatan. Kemudian, keempat instansi tersebut berkolaborasi menyusun pra-reviu NPS yang telah dilaporkan berdasarkan informasi dari publikasi ilmiah. Lalu, Komite Nasional yang terdiri dari ahli (farmakologi dan toksilogi), perwakilan intansi terkait dan akademisi melakukan reviu ilmiah terkait NPS yang diajukan. Setelah itu Komite Nasional akan memberikan rekomendasi untuk scheduling NPS yang diajukan. Setelah mendapatkan rekomendasi, Kementerian Kesehatan akan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan terkait pengaturan NPS di Indonesia.

Selain tentang NPS, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika juga menjelaskan tentang Drugs Profiling, yaitu tentang kemampuan mengkarakterisasi Narkotika data menentukan fitur sampe secara fisik dan kimia yang nantimya akan menghasilkan informasi ilmiah untuk mendukung proses penegakan hukum. Hal ini dilakukan karena peningkatan jumlah sitaan Narkotika di regional Asia Timur dan Asia Tenggara. Dibutuhkan kerjasama antara laboratorium dan penegak hukum untuk memaksimalkan pelaksanaan drugs profiling sebagai primary data dalam pemetaan jaringan narkotika dan membantu proses penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga:  BNN RI Mengadakan "War on Drugs Christmas Choral Competition 2021, Sing Against Drugs" : Upaya Meminimalisir Peredaran Narkoba di Sulawesi Utara

Di akhir paparan, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika juga memberikan beberapa rekomendasi, yaitu yang pertama perkembangan NPS di dunia menjadi atensi untuk terus di monitor, update dan sebagai peringatan dini (early warning) bahaya bagi kesehatan masyarakat, yang kedua drugs profilling merupakan upaya menyusun maining data dalam profil Narkotika secara fisik dan kimia untuk memprediksi jenis prekursor dan rute sintesis yang digunakan, sumber perolehan, kemiripan/klasterisasi dan trend tindak pidana Narkotika dan yang terkahir adalah untuk dukungan kerja sama dan peningkatam kompetensi SDM dan modernisasi instrument.

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel