Skip to main content
Berita Utama

DPR Temukan Tiga Kendala Utama Penanganan Pengguna Narkoba

Oleh 11 Jun 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Saat ditemui di sela-sela kegiatan diskusi panel tentang peran parlemen dalam percepatan implementasi peraturan bersama, Nova Riyanti Yusuf, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengungkapkan temuannya tentang tiga kendala utama dalam penanganan pengguna narkoba. Dalam kunjungan kerja saya di Batam dan Makassar, ternyata tiga kendala utama kami temukan, antara lain kurangnya komunikasi antar instansi, belum berjalannya diversi pengguna (pecandu) dari sistem peradilan ke sistem rehabilitasi, dan ketiga masih banyaknya Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang belum siap, ujar Nova. Ketika ditanyakan tentang adanya peraturan bersama (perber) tentang penempatan pengguna narkkoba ke dalam lembaga rehabilitasi, Nova melihat hal ini sebagai langkah maju dan dianggap bisa menjembatani lintas instansi agar lebih sinergis dalam penanganan pengguna narkoba. Senada dengan Nova, Ketua Komisi III, Pieter Zulkifli juga mengatakan, peraturan bersama perlu diberikan apresiasi. DPR mendukung penuh implementasi perber, dan dari sisi legislatif tentunya DPR tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan teknis rehabilitasi, dan bagaimana formulasi aturan-aturan ke depannya, sambung Pieter. Menurutnya, hal terpenting yang harus dilakukan itu adalah masing-masing institusi tidak mengedepankan ego sektoral. Tidak boleh ada benturan satu sama lain, karena jika ini terjadi, dukungan kami tidak maksimal, pungkas Pieter. (bk)

Baca juga:  Gagalnya Kemandirian Remaja Sebagai Penyebab Utama Meningkatnya Penyalagunaan Narkotika, Minuman Keras, Ekstasi Dan Obat-Obatan Terlarang

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel