Dalam perspektif kesehatan, pecandu atau pengguna narkoba adalah pasien yang harus dipulihkan dari penyakitnya dengan cara rehabilitasi dengan tanggungan pemerintah. Namun dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk salah satu kondisi yang tidak dapat ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional. Berpijak dari aturan tersebut, tentunya akan muncul permasalahan baru. Dengan tidak masuknya penyalahgunaan narkotika ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), perawatan pasien penyalahgunaan narkotika yang tidak mampu, saat ini tidak dapat dibiayai oleh BPJS. Padahal sebelumnya rumah sakit milik pemerintah, seperti RSKO, RSJ Grogol, dan RSJ Menur masih bisa menerima pasien penyalahgunaan narkotika yang tidak mampu dengan menggunakan sistem Jamkesmas. Menanggapi kendala seperti ini, Kementerian Kesehatan RI, BPJS, dan BNN menggelar rapat koordinasi di Kementerian KesehatanRI pada tanggal 2 Juni 2014. Dalam pertemuan ini, agenda penting yang dibahas adalah tanggungan untuk penyalah guna narkoba dalam sistem BPJS.Dalam pertemuan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Supriyanto, menyimpulkan bahwa pecandu atau korban penyalah guna narkotika merupakan orang sakit yang memerlukan pelayanan kesehatan (rehabilitasi). Ia juga menambahkan perlunya kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika.Sementara itu, Diah Setia Utami, berharap agar dilakukan revisi terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sehingga pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika dapat disertakan sebagai penerima jaminan kesehatan.Pelayanan rehabilitasi bagi pengguna narkoba melalui BPJS akan memberikan arti penting, yaitu pemerintah telah menjalankan perannya dalam pendanaan pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pungkas Diah.
Berita Utama
Pecandu Narkoba Layak Dapat Jaminan Kesehatan
Terkini
-
SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026
Populer
- BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026

- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026

- BNN RAIH KATEGORI BAIK DALAM EVALUASI PELAKSANAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN SEMESTER I 2026 08 Jul 2026

- BIMTEK ARSIP DIGITAL BNN TAHUN 2026 RESMI DITUTUP, TIGA ARSIPARIS RAIH PREDIKAT TERBAIK 10 Jul 2026
