Dalam perspektif kesehatan, pecandu atau pengguna narkoba adalah pasien yang harus dipulihkan dari penyakitnya dengan cara rehabilitasi dengan tanggungan pemerintah. Namun dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk salah satu kondisi yang tidak dapat ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional. Berpijak dari aturan tersebut, tentunya akan muncul permasalahan baru. Dengan tidak masuknya penyalahgunaan narkotika ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), perawatan pasien penyalahgunaan narkotika yang tidak mampu, saat ini tidak dapat dibiayai oleh BPJS. Padahal sebelumnya rumah sakit milik pemerintah, seperti RSKO, RSJ Grogol, dan RSJ Menur masih bisa menerima pasien penyalahgunaan narkotika yang tidak mampu dengan menggunakan sistem Jamkesmas. Menanggapi kendala seperti ini, Kementerian Kesehatan RI, BPJS, dan BNN menggelar rapat koordinasi di Kementerian KesehatanRI pada tanggal 2 Juni 2014. Dalam pertemuan ini, agenda penting yang dibahas adalah tanggungan untuk penyalah guna narkoba dalam sistem BPJS.Dalam pertemuan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Supriyanto, menyimpulkan bahwa pecandu atau korban penyalah guna narkotika merupakan orang sakit yang memerlukan pelayanan kesehatan (rehabilitasi). Ia juga menambahkan perlunya kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika.Sementara itu, Diah Setia Utami, berharap agar dilakukan revisi terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sehingga pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika dapat disertakan sebagai penerima jaminan kesehatan.Pelayanan rehabilitasi bagi pengguna narkoba melalui BPJS akan memberikan arti penting, yaitu pemerintah telah menjalankan perannya dalam pendanaan pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pungkas Diah.
Berita Utama
Pecandu Narkoba Layak Dapat Jaminan Kesehatan
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024