Dalam perspektif kesehatan, pecandu atau pengguna narkoba adalah pasien yang harus dipulihkan dari penyakitnya dengan cara rehabilitasi dengan tanggungan pemerintah. Namun dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk salah satu kondisi yang tidak dapat ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional. Berpijak dari aturan tersebut, tentunya akan muncul permasalahan baru. Dengan tidak masuknya penyalahgunaan narkotika ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), perawatan pasien penyalahgunaan narkotika yang tidak mampu, saat ini tidak dapat dibiayai oleh BPJS. Padahal sebelumnya rumah sakit milik pemerintah, seperti RSKO, RSJ Grogol, dan RSJ Menur masih bisa menerima pasien penyalahgunaan narkotika yang tidak mampu dengan menggunakan sistem Jamkesmas. Menanggapi kendala seperti ini, Kementerian Kesehatan RI, BPJS, dan BNN menggelar rapat koordinasi di Kementerian KesehatanRI pada tanggal 2 Juni 2014. Dalam pertemuan ini, agenda penting yang dibahas adalah tanggungan untuk penyalah guna narkoba dalam sistem BPJS.Dalam pertemuan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Supriyanto, menyimpulkan bahwa pecandu atau korban penyalah guna narkotika merupakan orang sakit yang memerlukan pelayanan kesehatan (rehabilitasi). Ia juga menambahkan perlunya kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika.Sementara itu, Diah Setia Utami, berharap agar dilakukan revisi terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sehingga pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika dapat disertakan sebagai penerima jaminan kesehatan.Pelayanan rehabilitasi bagi pengguna narkoba melalui BPJS akan memberikan arti penting, yaitu pemerintah telah menjalankan perannya dalam pendanaan pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pungkas Diah.
Berita Utama
Pecandu Narkoba Layak Dapat Jaminan Kesehatan
Terkini
-
TINGKATKAN LAYANAN REHABILITASI, BNN GELAR EVALUASI MENYELURUH IBM DAN PEMENUHAN SNI 08 Des 2025 -
KEPALA BNN RI HADIRI CND KE-68 DI WINA, INDONESIA SOROTI ANCAMAN NARKOTIKA SINTETIS 08 Des 2025 -
ORIENTASI USAI, PPPK BARU BNN DIMINTA WUJUDKAN KONTRIBUSI NYATA BAGI MASYARAKAT 06 Des 2025 -
PEDULI ACEH-SUMUT: BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BENCANA BANJIR BANDANG 05 Des 2025 -
INSPEKTORAT UTAMA BNN MENGIKUTI TAKLIMAT AWAL PEMERIKSAAN INTERIM LK BNN TAHUN 2025 DI BNNP SULAWESI SELATAN 04 Des 2025 -
PENDAMPINGAN AUDIT INTERIM BPK RI DI WILAYAH BNNP KALIMANTAN BARAT 04 Des 2025 -
BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI MELANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRASI, DAN FUNGSIONAL 13 Nov 2025

- BANGUN KEMANDIRIAN EKONOMI DI KAWASAN RAWAN NARKOBA, BNN GELAR BIMTEK LIFE SKILL DI KAMPUNG RAWA 24 Nov 2025
