Dalam perspektif kesehatan, pecandu atau pengguna narkoba adalah pasien yang harus dipulihkan dari penyakitnya dengan cara rehabilitasi dengan tanggungan pemerintah. Namun dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk salah satu kondisi yang tidak dapat ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional. Berpijak dari aturan tersebut, tentunya akan muncul permasalahan baru. Dengan tidak masuknya penyalahgunaan narkotika ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), perawatan pasien penyalahgunaan narkotika yang tidak mampu, saat ini tidak dapat dibiayai oleh BPJS. Padahal sebelumnya rumah sakit milik pemerintah, seperti RSKO, RSJ Grogol, dan RSJ Menur masih bisa menerima pasien penyalahgunaan narkotika yang tidak mampu dengan menggunakan sistem Jamkesmas. Menanggapi kendala seperti ini, Kementerian Kesehatan RI, BPJS, dan BNN menggelar rapat koordinasi di Kementerian KesehatanRI pada tanggal 2 Juni 2014. Dalam pertemuan ini, agenda penting yang dibahas adalah tanggungan untuk penyalah guna narkoba dalam sistem BPJS.Dalam pertemuan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Supriyanto, menyimpulkan bahwa pecandu atau korban penyalah guna narkotika merupakan orang sakit yang memerlukan pelayanan kesehatan (rehabilitasi). Ia juga menambahkan perlunya kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika.Sementara itu, Diah Setia Utami, berharap agar dilakukan revisi terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sehingga pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika dapat disertakan sebagai penerima jaminan kesehatan.Pelayanan rehabilitasi bagi pengguna narkoba melalui BPJS akan memberikan arti penting, yaitu pemerintah telah menjalankan perannya dalam pendanaan pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pungkas Diah.
Berita Utama
Pecandu Narkoba Layak Dapat Jaminan Kesehatan
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- PEMBEKALAN SESPIMTI: KEPALA BNN RI PAPARKAN LANGKAH SRATEGIS HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Mei 2026

- BNN SALURKAN 900 PAKET DAGING KURBAN UNTUK MASYARAKAT SEKITAR 28 Mei 2026
