Petugas BNN berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus besar 7 bungkus kecil di areal parkiran pelabuhan PT Bandar Bakau Jaya, pada Minggu, 10 Februari 2019. Dalam operasi pengungkapan kasus ini, dua tersangka berhasil dibekuk.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut dibawa oleh tersangka berinisial NAN dari Aceh tanggal 2 Februari dengan truk Fuso bernopol BL 8080 AA. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita sabu yang disembunyikan di tempat penyimpanan terpal bagian atas kepala truck. Diketahui NAN berperan sebagai kurir atas kendali tersangka berinisial MUN.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut dibawa oleh tersangka berinisial NAN dari Aceh tanggal 2 Februari dengan truk Fuso bernopol BL 8080 AA. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita sabu yang disembunyikan di tempat penyimpanan terpal bagian atas kepala truck. Diketahui NAN berperan sebagai kurir atas kendali tersangka berinisial MUN.
Sementara itu, satu pelaku lainnya adalah MUN. Ia mengendarai truk bernopol BM 9101 LP beriringan bersama NAN. Diketahui, MUN berperan sebagai pengendali kurir NAN.Dari keterangan para pelaku, mereka mengaku menyelundupkan sabu untuk yang pertama kali.
Tsk NAN diduga mendapat upah 30 juta jika berhasil mengirim barang sampai Jakarta. NAN bersama MUN masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal satu kampung, yaitu di kecamatan Merdu, Pidie jaya. Pada awalnya, NAN berniat meminjam uang kepada MUN, namun justru mendapat tawaran untuk membawa sabu dengan truk ke Jakarta dengan iming-iming upah menggiurkan.