BONE BOLANGO/GORONTALO – Kecenderungan anak menyalahgunakan narkoba tidak dapat dilepaskan dari peran dan tanggung jawab orang tua. Pengaruh lingkungan yang burukterhadap anak sebisa mungkin dapatdinetralisiroleh orang tuadengan mengedapankan kejujuran, keterbukaan dan kasih sayang, sehingga anak mampu berkomunikasi dengan orang tuanya tanpa harus merasa takut.Penjelasan tersebut disampaikan Kepala BNNK Bone Bolango Abd. Haris Pakaya, S.Pd, M.Si saat memberikan sosialisasi anti narkoba kepada masyarakat di radio Nada FM, Gorontalo, Rabu (08/02). Dalam acara yang bertajuk Peran Orang Tua Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga tersebut, Haris merinci tujuh peran dan tanggung jawab orang tua yang dapat mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak/remaja.Ketujuh peran penting peran tersebut adalah meliputi peran orang tua sebagai panutan; sebagai pengasuh; sebagai pegawas; sebagai pendidik; sebagai teman diskusi; sebaga tempat bertanya; dan sebagai sarana prasarana utama untuk tumbuh kembang anak.Peran ini akan berpengaruh pada bagaimana pola asuh orang tua terhadap anak. Dalam pola asuh yang otoritatif demokratis misalnya orang tua haruslah memberi kebebasan yang memadai pada anaknya tetapi dalam batasan standar perilaku yang jelas, jelas Haris.Ia melanjutkan anak akan selalu mencontoh apa yang dilakukan oleh orang tua, perlakuan otoriter terhadap anak akan mempengaruhi perilaku anak, begitu pula perlakuan kasih sayang orang tua terhadap anak yang terlalu berlebihan.Hadir dalam dialog yang sama, penyuluh ahli narkoba Mulyati Imran, SKM menyampaikan untuk seluruh orang tua, pencegahan dan pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab semua elemen.Jika orang tua berani dan aktif berperan dalam upayapencegahan dini, makamasih ada harapan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.Selamatkan pemuda, selamatkan anak kita, selamatkan bangsa Indonesia, ajaknya. #Stopnarkoba.(rah)B/BRD-45/II/2017/Humas
Berita Utama
Cegah Bahaya Narkoba Sejak Dini Dalam Keluarga
Terkini
-
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026
