Peredaran gelap Narkotika yang melibatkan narapidana dari balik Rutan kembali digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Sabtu (4/2). BNN bersama dengan BNN Provinsi Kalimantan Barat dan Kanwil Direktorat Bea Cukai Bagian Kalimantan Barat mengamankan 6 (enam) orang tersangka bersama barang bukti + 20100 gram sabu yang berasal dari negeri Jiran, Malaysia.Ungkap kasus ini berawal dari penyelidikan selama 3 bulan tentang adanya peredaran Narkotika golongan I jenis sabu yang dikirim dari Kucing, Malaysia menuju Indonesia melalui Kalimantan. Penyelidikan dilakukan oleh petugas dengan mengikuti sebuah mobil berwarna abu perak metalik, hingga akhirnya mengamankan 2 orang tersangka berinisial BW alias Planet dan H alias Iyan di Jalan Parit Naim rt.03/rw.01, Kelurahan Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (4/2) sekitar pukul 22.45 WIB. Dari keterangan tersangka petugas menemukan 20 bungkus sabu yang terpasang pada kedua ban kiri dan kanan belakang mobil. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka GV alias Valen dan N alias Nonot sebagai pihak yang akan menerima barang. GV dan Nonot diamankan di depan sebuah hotel di Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan pada saat hendak mengambil mobil tersebut pada pukul 00.10 WIB, minggu dini hari. Berdasarkan hasil introgasi pada 4 orang tersangka yang telah diamankan, didapatkan keterangan bahwa mereka dikendalikan oleh 2 orang yang berinisial DH alias Mangap bin Harun dan S alias Boy Bin Ahmad. Keduanya diketahui merupakan penghuni Rutan Klas II.A, Pontianak. Setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Rutan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap DH dan S serta meminjam keduanya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.Selain mengamankan barang bukti dengan total + 20100 gram sabu, petugas juga menyita sebuah mobil, beberapa handphone, paspor, dan kartu identitas para tersangka. Ke-enam tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2), Junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal pidana mati. Dengan gagal edarnya barang bukti sabu tersebut BNN telah menyelamatkan 100.500 orang dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.#stopnarkoba
Siaran Pers
BNN KEMBALI BONGKAR PEREDARAN NARKOTIKA LIBATKAN PENGHUNI RUTAN
Terkini
-
SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026
Populer
- BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026

- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026

- BNN RAIH KATEGORI BAIK DALAM EVALUASI PELAKSANAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN SEMESTER I 2026 08 Jul 2026

- BIMTEK ARSIP DIGITAL BNN TAHUN 2026 RESMI DITUTUP, TIGA ARSIPARIS RAIH PREDIKAT TERBAIK 10 Jul 2026
