Skip to main content
Artikel

BNNP Bali Gelar Advokasi Implementasi Inpres No. 12 Tahun 2011 tentang Jakstranas P4GN di Fakultas Sastra UNUD

Oleh 13 Jun 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman besar bagi kelangsungan bangsa Indonesia. Hingga saat ini, kasus narkoba cenderung meningkat tiap tahunnya. Dalam rangka mengatasi permasalahan penyalahgunaan narkoba, diperlukan upaya-upaya yang efektif dan efisien, salah satunya adalah dengan melakukan melakukan advokasi dan sosialisasi kepada kelompok pelajar dan mahasiswa yang ditujukan untuk membentuk pola pemikiran dan perilaku yang menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali adalah menggelar kegiatan sosialisasi dan advokasi tentang implementasi Inpres No. 12 Tahun 2011 tentang Jakstranas P4GN pada hari Kamis (13/06) bertempat di aula Fakultas Sastra Universitas Udayana (UNUD) Denpasar. Peserta Advokasi berjumlah 115 orang mahasiswa Sastra UNUD. Pemateri dalam kegiatan Advokasi ini adalah Kepala Bidang Pencegahan BNNP Bali Ni Ketut Adi Lisdiani,SKM, MPH.Ed. dan Kepala Bagian Tata Usaha BNNP Bali Dra. Ni Nyoman Andari.Pembukaan acara dimulai dengan Sambutan Bapak Drs. I Ketut Kaler, M.Hum selaku Pembantu Dekan III Fakultas Sastra UNUD dilanjutkan dengan pemaparan materi Inpres No.12 tahun 2011 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) 2011-2015 oleh Ibu Kepala Bagian Tata Usaha BNNP Bali Dra. Ni Nyoman Andari. Apabila kita semua berkomitmen bekerjasama didukung dengan peran serta aktif kaum mahasiswa, niscaya program Jakstranas ini akan berhasil dan kejahatan penyalahgunaan narkoba yang berpotensi merusak generasi muda dapat dihentikan. Tambahnya.Materi berikutnya adalah Berprestasi tanpa narkoba bagi mahasiswa disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan BNNP Bali Ni Ketut Adi Lisdiani,SKM, MPH.Ed, dalam pemaparannya beliau memberikan informasi tentang jenis-jenis narkoba yang sering disalahgunakan, dan bagaimana cara menanggulanginya. kaum muda hendaknya berani mengatakan tidak pada narkoba, selalu melaksanakan kegiatan positif, meningkatkan pengendalian diri, dan tidak lupa selalu menjaga bentuk keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, poin-poin itulah yang dapat mencegah kita dari penyalahgunaan narkoba Ujar Beliau. Beliau juga mengharapkan komitmen penuh peserta Advokasi untuk menegaskan komitmen menolak penyalahgunaan narkoba serta mengharapkan kerjasama aktif masyarakat khususnya kaum mahasiswa sebagai subjek yang menentukan bagaimana kegiatan P4GN dapat berjalan secara lancar di lingkungan kampus.Peserta Advokasi juga bersama-sama mengucapkan Ikrar Pemuda Anti Narkoba yang dipimpin oleh salah satu perwakilan mahasiswa. Diharapkan dalam kegiatan sosialisasi implementasi Inpres no 12 tahun 2011 tentang P4GN ini mahasiswa dapat mendapatkan say no to drugs pada pelaku penyalahgunaan narkoba dan ikut berpartisipasi dalam mewujudkan tujuan utama bersama yaitu Indonesia Bebas Narkoba 2015.

Baca juga:  THE SECRETARY-GENERAL, MESSAGE ON INTERNATIONAL DAY AGAINST DRUG ABUSE AND ILLICIT TRAFFICKING, 26 June 2019

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel