Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), M. Zainul Muttaqien, S.H., S.I.K., M.A.P., melantik sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Ruang Muhammad Hatta Gedung Tan Satrisna, BNN, Cawang, Rabu, (1/11).
Dalam sambutannya, Kepala Biro SDM mengatakan pengadaan P3K di lingkungan BNN RI merupakan tindak lanjut dari peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) Nomor 29 tahun 2021.
Kepala Biro SDM mengatakan, P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), kecuali tunjangan pensiun. Total P3K BNN RI yang resmi dilantik secara daring dan luring sebanyak 53 orang. Mereka tersebar di hampir seluruh BNNP dan BNNK di Indonesia.
“Saya berharap agar pegawai yang baru dilantik dapat menunjukan dedikasi, loyalitas dan integritas untuk memajukan organisasi BNN karena saudara adalah orang-orang terpilih yang harus memiliki inisiatif dan mampu membuat program inovatif yang menjadi solusi dalam menuntaskan berbagai persoalan di lingkup kerja masing-masing”, pesan Kepala Biro SDM dalam sambutannya.
Lebih lanjut Kepala Biro SDM mengatakan pihaknya berharap agar pegawai yang baru dilantik mampu menerapkan core value ASN berakhlak sebagai budaya kerja. Hal tersebut bertujuan agar P3K yang baru dilantik dapat menjadi pegawai yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.
“Selain itu, sebagai pegawai BNN RI yang memiliki tugas dan fungsi di bidang P4GN, diperlukan pedoman kerja dan moral berupa Catur Darma Tara sebagai nilai dasar untuk menjalankan Amanah dan dharma bakti bagi nusa dan bangsa”, tutup Kepala Biro SDM diakhir amanahnya.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI