Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) gelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Jumat (10/11) pada pukul 09.30 WIB. Total barang bukti yang dimusnahkan yaitu 16.427,16 gram terdiri dari 15.774,80 gram sabu dan 652,36 gram ganja dan 150 butir kapsul berisikan serbuk ekstasi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Diketahui barang bukti yang disita sebanyak 15.827,80 gram sabu dan 653,50 gram ganja, kemudian disisihkan 53,00 gram sabu, 1,14 gram ganja dan 15 kapsul berisikan serbuk ekastasi untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan.
Berdasarkan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Dari kelima kasus tindak pidana narkotika terdapat peredaran gelap narkotika jenis Shabu jaringan internasional dari Malaysia dan Zambia. Untuk negara terakhir yang disebut, pihak BNN RI terus melakukan pengejaran dan memasukkan pelaku WNA asal Nigeria ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 32.025 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.
Berikut kronologis pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika dengan 18 tersangka:
1. LKN 0047: Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis shabu dari wilayah Aceh menuju Jakarta, yang akan disimpan di daerah Cilincing, Jakarta Utara. Pada 26 September 2023 pukul 03.00 WIB di depan gerbang masuk rusun Cilincing, dilakukan penggeledahan pada sebuah mobil New Avanza silver Nopol B 1309 POJ dan dua orang pelaku EP dan JR. Didapatkan ada Narkotika jenis Shabu dalam empat pembungkus plastik warna merah dan enam plastik warna hitam di jok/kursi penumpang bagian tengah. Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. LKN 0048: BNN RI berhasil mengamankan sebuah paket kiriman berisi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu kristal dari Zambia di jasa pengiriman FedEx, Cilandak, Jakarta Selatan. Pada 27 September 2023 pukul 13.30 WIB, tersangka RS mendatangi kantor FedEx untuk mengambil paket, ketika keluar ruangan ia diamankan petugas BNN. Ditemukan bukti berupa Shabu kristal seberat 164,1 gram, dengan rincian empat bungkus dengan masing-masing terdiri dari 40,2 gram, 36,7 gram, 40,6 gram dan 46,6 gram. Paket kiriman akan diserahkan ke tersangka RD yang mendapatkan perintah dari MISTER (WNA) asal Nigeria. Atas perbuatannya, RS dan RD dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
3. LKN 0050: Petugas BNN membongkar peredaran gelap narkotika jenis Shabu jaringan internasional yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Empat tersangka diamankan yakni AA, MS, AR dan WS pada 12 Oktober 2023 pukul 21.10 WIB di Jl. Besar Danau Sijabut Teratai, Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam penggeledahan didapatkan enam bungkus Plastik Teh China yang didalamnya tersimpan Narkotika jenis Shabu bentuk kristal dengan berat total 6.438 gram di dalam sebuah mobil tersangka. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
4. LKN 0021: Pada 9 Mei 2023 Tim dari BNNP DKI Jakarta mengendus sebuah paket narkotika berisikan Ganja dengan berat 653,5 gram melalui jasa pengiriman ekspedisi yang dialamatkan kepada tersangka DT warga Pademangan Timur, Jakarta Utara. DT sempat melarikan diri dan menjadi DPO selama 5 bulan. Pada 7 Oktober 2023 tersangka DT berhasil diamankan oleh petugas di daerah Sleman, Yogyakarta. Atas perbuatan pelaku DT dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
5. LKN 0051 dan LKN 0057: Berdasarkan informasi pada Sabtu 14 Oktober 2023 tim BNN RI menyelidiki jaringan sindikat Narkotika antar provinsi dari Kota Pinang, Labuhan Batu Sumatera Utara ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Tiga orang berhasil diamankan yaitu AH, DW dan MS di sebuah kontrakan di Kota Palembang. Terdapat empat barang bukti berupa kemasan “Teh Cina” yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dan tujuh plastik bening kecil berisi Sabu, ditelusuri MS menerima paket dari DS. Kemudian ditemukan juga beberapa butir kapsul berisikan serbuk ekstasi di rumah DW. Tim BNN melakukan pengembangan, pada akhirnya pada 14 Oktober 2023, empat pelaku DS, AR, FM, PU dicokok oleh petugas di dalam mobil saat berada di jalan Sudirman Palembang dan pada tanggal 31 oktober 2023 petugas melakukan pengembangan terhadap pengendali jaringan tersebut sehingga melakukan penangkapan terhadap saudari R dan saudara B diwilayah Subang Jawa Barat. Sehingga atas perbuatan 9 tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI