
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Kejahatan Siber Narkotika dalam rangka Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Gedung BNN, Jakarta pada Kamis (6/7).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., dan Deputi Operasi Keamanan Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara RI, Dominggus Pakel, S.Sos M.MSI.
“Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud komitmen BNN dalam menghadapi situasi maraknya modus kejahatan siber khususnya peredaran gelap narkotika melalui surface web, deep web, maupun dark web”, tegas I Wayan Sugiri.
Selain itu, fenomena digitalisasi yang menjadi peluang dan kerap kali disalahgunakan oleh kelompok-kelompok kriminal yang bergerak dalam kejahatan siber narkotika untuk melakukan aksinya tanpa harus terdeteksi, tambahnya.
“Dengan dilaksanakannya kerja sama dalam pertukaran informasi dan kolaborasi yang kuat, diharapkan dapat saling melengkapi serta membantu dalam mengungkap dan membongkar jaringan kriminal yang terlibat dalam perdagangan siber narkotika”, imbuh Deputi Pemberantasan BNN RI.
Sementara itu, Dominggus Pakel, S.Sos M.MSI menjelaskan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi BNN dan BSSN sehingga dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki masing-masing instansi dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Melalui penandatangan PKS ini, BSSN akan mendukung penuh pelaksanaan penanganan kejahatan siber narkotika dalam rangka Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, tuturnya.
“Kami berharap, BNN dan BSSN dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu dan berkesinambungan serta segala proses penanganan kejahatan siber narkotika berjalan dengan baik kedepannya”, tutup Deputi Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN.
Biro Humas dan Protokol BNN