Skip to main content
Siaran Pers

BNN MUSNAHKAN 6 KILO GANJA TAK BERTUAN

Oleh 26 Nov 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta, (26/11) – Selama bulan November ini, Badan Narkotika Nasional telah melakukan dua kali pemusnahan dengan total barang bukti yang cukup besar, yakni sebanyak 11.990,52 gram sabu, 8.087.535 gram ganja dan 1.272 butir ekstasi. Kali ini, BNN kembali memusnahkan barang bukti yang didapat dari hasil pengungkapan dua kasus Narkotika. Total barang bukti yang disita adalah 6.193 gram ganja dan 506,7 gram sabu. Sebelumnya petugas menyisihkan barang bukti sabu sebanayak 5 gram guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.Kasus pertama yang berhasil diungkap BNN adalah ditemukannya dua paket mencurigakan yang dikirim dari dua Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang berbeda, dengan nama pengirim dan penerima yang berbeda, alaman tujuan yang berbeda namun kedua paket tersebut memiliki nomor telepon pengirim dan penerima yang sama.Paket pertama ditujukan kepada seorang pria berinisial DM (DPO) yang beralamat di Desa Wonokusumo, Semampir, Surabaya. Petugas melakukan control delivery, sabtu (20/9), namun saat paket diterima, DM tidak berada di lokasi tujuan. Sementara petugas mengamankan istri DM, berinisial AR, pencarian terhadap DM terus dilakukan. Menurut keterangan AR, DM bekerja sebagai security disalah satu perusahaan elektronik di Surabaya. Petugas melakukan pengejaran ke tempat DM bekerja hingga ke kediaman orang tua DM, namun hasilnya nihil. Dari hasil pemeriksaan, AM terbukti tidak terlibat dalam jaringan ini. Kemudian petugas melepaskannya dan mengamankan paket milik DM yang didalamnya berisi 3.193 gram ganja.Control delivery juga dilakukan terhadap paket kedua yang dikirim dari PJT yang berbeda. Paket tersebut ditujukan kepada Moch Iqbal dengan alamat Wonokitri 2/28, Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Hasilnya, alamat yang dituju merupakan alamat palsu dan warga sekitar juga tidak ada yang mengenal nama penerima yang tertera pada paket. Kemudian petugas mengamankan paket yang didalamnya berisi 3 Kg daun ganja.Kasus lainnya yang berhasil diungkap BNN adalah diamankannya M. Nur di lapangan parkir sebuah toko swalayan di kawasan Jl. Pertambangan, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (3/10). Petugas yang curiga dengan gerak gerik M. Nur melakukan penggeledahan dan menemukan satu kotak susu bubuk yang didalamnya berisi dua bungkus Kristal bening dengan total berat 506,7 gram.M. Nur mengaku akan menyerahkan kotak tersebut pada seseorang di Pekanbaru, Riau. Kemudian petugas melakukan control delivery dan berhasil mengamankan seorang pria bernama M. Wira di halaman parker Gedung MTQ, Jl. Jendral Sudirman, Pekanbaru, Riau.Kemudian petugas membawa kedua tersangka beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca juga:  PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA BADAN NARKOTIKA NASIONAL DENGAN HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel