Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerBidang PemberantasanBidang Hukum dan Kerjasama

BNN GANDENG APJII PERANGI PEREDARAN NARKOTIKA DI RUANG SIBER

BNN GANDENG APJII PERANGI PEREDARAN NARKOTIKA DI RUANG SIBER
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Peredaran narkotika melalui internet (cybertrafficking) menjadi ancaman yang kian nyata seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Ruang siber kini dimanfaatkan pelaku untuk memperluas jaringan hingga menjalankan transaksi secara tersembunyi. Menghadapi ancaman tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) memperkuat strategi pemberantasan dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara jasa internet.

Pada Rabu (2/9), BNN mengukuhkan kerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika di ruang siber. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Sekretariat APJII, Gedung Cyber, Jakarta Selatan, oleh Deputi Pemberantasan BNN RI dengan Ketua Umum APJII.

Deputi Pemberantasan BNN RI yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Direktur Narkotika, Roby Karya Adi, dalam sambutannya mengatakan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan konvensional.

“Kami membutuhkan sinergi dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara jasa internet,” ujar Direktur Narkotika BNN.

Baca juga:  The 11th Regional Training of Woman Counselors

Kemampuan APJII dalam memahami ekosistem serta perkembangan teknologi internet, dikatakan Direktur Narkotika BNN, menjadi modal penting untuk memperkuat langkah BNN dalam menghadapi modus operandi kejahatan narkotika yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menyambut baik kerja sama dengan BNN. Ia menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut merupakan suatu kehormatan bagi APJII sekaligus bentuk kontribusi dalam mendukung keamanan nasional khususnya upaya P4GN.

“Ini merupakan sebuah kehormatan bagi APJII untuk dapat bekerja sama dengan BNN. Kami selalu ingin berkontribusi untuk bangsa dan negara. Semoga kerja sama ini membawa dampak positif bagi pemberantasan narkotika di Indonesia,” ujar Ketua Umum APJII.

APJII yang telah berkiprah selama sekitar 30 tahun saat ini menaungi 1.550 penyedia jasa layanan internet di Indonesia. Dalam menjalankan perannya di ekosistem internet nasional, APJII juga mengemban amanah dalam pengelolaan sumber daya Internet Protocol (IP) di Indonesia.

Melalui kerja sama ini, BNN dan APJII memperkuat langkah bersama menghadapi modus peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan teknologi digital. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan ruang siber sekaligus memperkuat P4GN demi mewujudkan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat.

Baca juga:  Jamin Kesehatan Residen, Balai Besar Lido BNN Lakukan Vaksinasi

#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel