Masih dengan menggunakan sistem Control Delivery, Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus M. Wira di halaman parkir Gedung MTQ, Jl. jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau. Sebelumnya BNN telah mengamankan M. Nur di kawasan Jl. Pertambangan, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau. Petugas mencurigai gerak-geriknya dan langsung melakukan penggeledahan.Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus kristal bening yang dibungkus oleh kotak susu bubuk. M. Nur mengaku, kotak susu yang berisi 506,7 gram kristal bening tersebut akan diserahkan kepada M. Wira di Pekanbaru Riau.Tak BertuanBarang bukti kedua datang dari penemuan dua paket mencurigakan yang dikirim dari Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang berbeda dengan nama pengirim dan penerima yang berbeda. Namun, terasa aneh karena kedua paket tersebut mencantumkan nomor telepon pengirim dan penerima yang sama.Paket pertama ditujukan ke alamat Desa Wonokusumo, Semampir, Surabaya kepada seorang berinisial DM (DPO). Namun, saat paket diterima (Sabtu 20/9) DM tidak berada di lokasi tujuan.Di lain tempat, petugas mengamankan istri DM, berinisial AR. Dengan bermodalkan informasi dari AR, pencarian terus dilakukan. Mulai dari tempat bekerjanya hingga ke kediaman orang tua, DM tetap belum ditemukan. Setelah pemeriksaan, akhirnya petugas melepaskan AR karena terbukti tidak terlibat. Namun, paket yang berisi 3.193 gram ganja diamankan.Paket kedua yang dikirim dari PJT berbeda ditujukan kepada Moch Iqbal yang beralamat di Wonokitri 2/28, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Namun disayangkan karena alamat tersebut ternyata palsu. Akhirnya petugas mengamankan paket yang didalamnya berisi 3 kg ganja kering.Pemusnahan Ke-25Untuk kedua kalinya di bulan November, BNN kembali memusnahkan barang bukti dari hasil penangkapan dua kasus Narkotika yang berbeda. Sebelumnya, BNN telah memusnahkan kurang lebih 11.990,52 gram sabu, 8.087.535 gram ganja dan 1.272 butir ekstasi.Dalam pemusnahan ke-25 ini, BNN kembali memusnahkan 6.193 gram ganja dan 506,7 sabu. Kini kedua tersangka terancam pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang natkotika dengan ancam maksimal hukuman mati atau pidana seumut hidup. (YF)
Berita Utama
Pemusnahan Ke-25 BNN, Sabu Tak Bertuan
Terkini
-
SINERGI BNN, POLRI, BEA DAN CUKAI UNGKAP LABORATORIUM GELAP NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL, SITA 1,2 TON SABU 23 Okt 2026 -
TIM GABUNGAN BNN, POLRI, SERTA BEA DAN CUKAI AMANKAN KAPAL TANKER BERMUATAN 1,16 TON KETAMINE 23 Okt 2026 -
BNN UNGKAP 98 PERSEN SAMPEL CAIRAN VAPE YANG DIUJI, POSITIF MENGANDUNG NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, ATAU NPS 23 Okt 2026 -
BNN DORONG DIGITALISASI LAYANAN LABORATORIUM UNTUK PERCEPAT PELAYANAN PUBLIK 23 Okt 2026 -
BNN SIAPKAN PETUGAS PELAYANAN YANG RESPONSIF DALAM PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT 22 Okt 2026 -
BNN BENTENGI GENERASI BANGSA DARI ANCAMAN NARKOTIKA SEJAK DINI 22 Okt 2026 -
BNNP DIY MUSNAHKAN 1.167 BERKAS ARSIP, WUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG AKUNTABEL 20 Okt 2026
Populer
- BNN PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KAWASAN RAWAN NARKOBA LOMBOK TIMUR 25 Sep 2026

- BNN DAN SRIKANDI PDDI SAMBUT HARI KESAKTIAN PANCASILA DENGAN DONOR DARAH 24 Sep 2026

- SESTAMA BNN RI HADIRI FORSES, PERKUAT SINERGI TATA KELOLA PEMERINTAHAN 26 Sep 2026

- HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN SINERGI BERSAMA BAKOM RI 30 Sep 2026

- BERIKAN KULIAH UMUM DI UNHAN, KEPALA BNN RI LINDUNGI GENERASI MUDA DEMI KEDAULATAN NEGARA 24 Sep 2026

- BANGUN KEMANDIRIAN EKONOMI KLIEN PASCAREHABILITASI, BNN GANDENG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 01 Okt 2026

- BNN TINGKATKAN KESADARAN KEAMANAN SIBER MELALUI SOSIALISASI SECURITY AWARNESS 2026 01 Okt 2026
