Masih dengan menggunakan sistem Control Delivery, Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus M. Wira di halaman parkir Gedung MTQ, Jl. jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau. Sebelumnya BNN telah mengamankan M. Nur di kawasan Jl. Pertambangan, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau. Petugas mencurigai gerak-geriknya dan langsung melakukan penggeledahan.Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus kristal bening yang dibungkus oleh kotak susu bubuk. M. Nur mengaku, kotak susu yang berisi 506,7 gram kristal bening tersebut akan diserahkan kepada M. Wira di Pekanbaru Riau.Tak BertuanBarang bukti kedua datang dari penemuan dua paket mencurigakan yang dikirim dari Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang berbeda dengan nama pengirim dan penerima yang berbeda. Namun, terasa aneh karena kedua paket tersebut mencantumkan nomor telepon pengirim dan penerima yang sama.Paket pertama ditujukan ke alamat Desa Wonokusumo, Semampir, Surabaya kepada seorang berinisial DM (DPO). Namun, saat paket diterima (Sabtu 20/9) DM tidak berada di lokasi tujuan.Di lain tempat, petugas mengamankan istri DM, berinisial AR. Dengan bermodalkan informasi dari AR, pencarian terus dilakukan. Mulai dari tempat bekerjanya hingga ke kediaman orang tua, DM tetap belum ditemukan. Setelah pemeriksaan, akhirnya petugas melepaskan AR karena terbukti tidak terlibat. Namun, paket yang berisi 3.193 gram ganja diamankan.Paket kedua yang dikirim dari PJT berbeda ditujukan kepada Moch Iqbal yang beralamat di Wonokitri 2/28, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Namun disayangkan karena alamat tersebut ternyata palsu. Akhirnya petugas mengamankan paket yang didalamnya berisi 3 kg ganja kering.Pemusnahan Ke-25Untuk kedua kalinya di bulan November, BNN kembali memusnahkan barang bukti dari hasil penangkapan dua kasus Narkotika yang berbeda. Sebelumnya, BNN telah memusnahkan kurang lebih 11.990,52 gram sabu, 8.087.535 gram ganja dan 1.272 butir ekstasi.Dalam pemusnahan ke-25 ini, BNN kembali memusnahkan 6.193 gram ganja dan 506,7 sabu. Kini kedua tersangka terancam pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang natkotika dengan ancam maksimal hukuman mati atau pidana seumut hidup. (YF)
Berita Utama
Pemusnahan Ke-25 BNN, Sabu Tak Bertuan
Terkini
- BNN RI SIAPKAN JUKNIS KOLABORASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KAWASAN RAWAN NARKOBA 26 Mar 2024
- TINGKATKAN PROFESIONALISME, BNN RI GELAR PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2024 25 Mar 2024
- BNN RI GELAR PEMBEKALAN MANAJERIAL STANDARDISASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 25 Mar 2024
- MONEV REFORMASI BIROKRASI BNN: LAKUKAN PERUBAHAN GUNA MENDORONG PENINGKATAN NILAI RB 25 Mar 2024
- 22 TAHUN UNTUK P4GN, BNN KUATKAN KOLABORASI BERLANDASKAN PROFESIONALISME WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
- TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN REHABILITASI, BNN RI BEKALI PETUGAS PENDAMPING LAYANAN IBM 21 Mar 2024
Populer
- RESMI LANTIK KELOMPOK AHLI, KEPALA BNN RI HARAPKAN REKOMENDASI DALAM WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 01 Mar 2024
- GELAR FGD, BNN BAHAS TANTANGAN DAN HAMBATAN SINERGITAS APH DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA 07 Mar 2024
- TPPU HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA: BUKAN HANYA TENTANG NOMINAL UANG TETAPI BERAPA ORANG YANG MATI KARENA TRANSAKSI NARKOTIKA 01 Mar 2024
- TEMUI KEPALA BNN RI, BUPATI BURU AJUKAN PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN BURU 01 Mar 2024
- KOLABORASI BNN-BNPP-UNODC UNTUK PENGUATAN FORKOMPINCAM DAN APARATUR DESA DI KAWASAN PERBATASAN 01 Mar 2024
- Pembinaan Teknis Bagi Satuan Kerja Pelaksana Pemberdayaan Alternatif di Provinsi Aceh 08 Mar 2024
- KOLABORASI BNN RI-UNODC-TP PKK PERKUAT KETAHANAN KELUARGA ANTI NARKOBA 19 Mar 2024