Kelengkapan sarana prasarana dalam pelaksanaan tugas merupakan hal fundamental yang harus dipenuhi. Dalam rangka mendukung tercapainya hal tersebut di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, Rabu (16/1) di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Drs. Muhammad Nur, S.H., M.H., dalam hal ini mewakili Kepala BNN Republik Indonesia, menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Asisten Bidang Pemerintahan, Drs. Eko Triyono mewakili Bupati Magelang, Zaenal Arifin, S.IP. Dimana di dalam dokumen kerja sama tersebut telah disepakati beberapa hal, diantaranya penyediaan lahan dan gedung melalui mekanisme hibah, pemberian dana pendampingan serta penyediaan sarana dan prasarana lainnya guna mendukung operasional pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BNN Kabupaten Magelang.
Kemudian kesepakatan yang telah dicapai dalam bidang kepegawaian adalah berupa penyertaan Pegawai Negeri Sipil Pemkab Magelang di BNN Kabupaten Magelang melalui mekanisme penugasan. BNN juga akan melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Magelang dengan melibatkan seluruh perangkat daerah, kepala desa/lurah, dan tokoh masyarakat.
Kerja sama yang dibangun antara BNN dan Pemerintah Kabupaten Magelang ini merupakan langkah awal bagi keduanya untuk menciptakan sinergitas dalam rangka percepatan pengembangan dan pembangunan kapasitas BNN di Kabupaten Magelang. Kerja sama dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Magelang diharapkan dapat terlaksana secara optimal sehingga dapat mewujudkan masyarakat Magelang yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.