BNN.GO.ID – Lombok Barat, Bimbingan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diselenggarakan oleh Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) resmi ditutup oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose, di Aruna Senggigi Resort and Convention, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (16/9).
Kepala BNN RI dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya Bimbingan Teknis TPPU dengan baik. Dari bimbingan teknis yang diikuti oleh 160 orang peserta, terdiri dari 125 peserta dari BNN Provinsi dan Kabupaten Kota, 32 peserta dari Direktorat di lingkungan Deputi Pemberantasan BNN RI, serta 3 orang peserta dari Kejaksaan Agung RI, Kepala BNN RI berharap agar bimbingan teknis ini dapat meningkatkan kompetensi para peserta dalam penyelidikan dan penyidikan TPPU.
“Yang kalian lakukan pada bimbingan teknis ini sudah baik, bisa menyimak apa yang menjadi tujuan dari kegiatan ini”, ujar Kepala BNN RI usai memberikan post test kepada beberapa peserta bimbingan teknis.
Lebih lanjut Kepala BNN RI mengatakan bahwa Bimbingan Teknis TPPU ini penting untuk dilakukan, karena TPPU merupakan salah satu indikator untuk mencegah, memperlambat, maupun mengeliminir peredaran gelap narkotika dengan menghambat financial cash flow pelaku kejahatan narkotika.
Seperti diketahui, kejahatan narkotika sebagai kejahatan extraordinary crime dan transnational organized crime bernilai transaksional tinggi dan memiliki kaitan erat dengan proses pencucian uang (money laundering). Oleh karena itu, penelusuran TPPU merupakan upaya yang komprehensif karena dapat memangkas akar dari kejahatan narkotika, yaitu sumber pendanaan dari sisi hulu, serta aliran dana dari sisi hilir.
Berkembangnya modus operandi transaksi keuangan TPPU yang terjadi saat ini tentunya menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi penyidik BNN RI dalam mengungkap kasus TPPU.
Namun, Kepala BNN RI berpesan agar jajaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI tidak lengah dan terus menggenjot pengungkapan kasus TPPU dari setiap kejahatan narkotika yang berhasil diungkap agar bandar atau pelaku kejahatan narkotika menjadi miskin dan tidak memiliki ruang gerak untuk melanjutkan bisnis narkotika tersebut.
“Seluruh bandar narkotika, kalian akan dimiskinkan, kalian akan dikurangi geraknya!” pungkas Kepala BNN RI.
#warondrugs
#speedupneverletup
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI