Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea & Cukai Soekarno Hatta, berhasil mengagalkan penyelundupan 5.018 gram sabu asal India yang dibawa oleh seseorang berinisial AKBC (WN India). AKBC tiba di Indonesia pada tanggal 25 Juli 2013, sekitar pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan pesawat Singapure Air Lines dengan rute Bengaluru – Singapura – Jakarta.AKBC membawa sebuah koper warna abu-abu yang setelah diperika oleh petugas, didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah miniatur kursi sofa yang masing-masing didalamnya berisi sabu dengan jumlah berat mencapai 5.018 gram.Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap AKBC, diketahui bahwa ia diperintah oleh seorang laki-laki (Mr. X) yang berada di India. Menurutnya sesampainya di Indonesia, seseorang lainnya (Mrs. Y) yang berada di India akan menghubungi AKBC untuk memberikan perintah selanjutnya.Tidak lama kemudian, tersangka AKBC dihubungi oleh Mrs. Y yang kemudian memerintahkannya untuk menginap di salah satu hotel di sekitar Bandara Soekarno Hatta dan selanjutnya akan ada seseorang yang menemuinya dan mengambil koper tersebut.Pada tanggal 26 Juli 2013, petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery dan pada pukul 09.25 WIB ada seorang laki-laki berinisial LH als A als J (WNI), datang ke kamar hotel tersebut, menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 juta ke AKBC, dan kemudian mengambil koper warna abu-abu berisi sabu yang dibawa oleh AKBC dari India. Petugas kemudian megamankan LH als A als J.Dari pengakuannya, ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FF (DPO) yang menurutnya berada di Malaysia. Sabu tersebut rencananya akan disalurkan kepada konsumen yang berada di sekitar tempat tinggal tersangka.Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN guna pemeriksaan lebih lanjut.Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Siaran Pers
5 KG SABU INDIA DI DALAM MINIATUR SOFA
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN PEMRED RADIO ELSHINTA, PERKUAT SINERGI LITERASI PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA 26 Jun 2025
-
URGENSI REGULASI PENDIDIKAN ANTI NARKOTIKA DALAM KURIKULUM ASN DAN KEDINASAN 26 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI KBPPP, BAHAS KOLABORASI PENGUATAN KADERISASI DAN PENCEGAHAN NARKOBA 26 Jun 2025
-
BNN DAN AIRNAV INDONESIA PERKUAT SINERGI DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA 25 Jun 2025
-
BNN MUSNAHKAN ARSIP REKAM REHABILITASI 25 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025