Skip to main content
Berita UtamaBidang Pemberdayaan Masyarakat

Peran Instansi Terkait dalam Sinergitas Meningkatkan KOTAN

Dibaca: 40 Oleh 10 Apr 2021Tidak ada komentar
whatsapp image 2021 04 09 at 1.48.02 pm
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jakarta, Kegiatan Rakernis Program Pemberdayaan Masyarakat dalam upaya P4GN di hari kedua, Kamis 8 April 2021 di hotel Best Western Jakarta menghadirkan dua orang narasumber dari instansi terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian PDTT). Kedua narasumber dihadirkan selaku pemangku kepentingan dalam implementasi rencana aksi nasional P4GN di daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan desa.

Dini Anggraini, S.E., M.Si., Kasubdit Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) mewakili Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri dalam paparannya menjelaskan terkait berbagai upaya Kemendagri dalam mendukung program P4GN. Dini menyampaikan bahwa Kemendagri telah mengeluarkan beberapa regulasi yang sejalan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang  Rencana Aksi Nasional P4GN menggantikan Inpres Nomor 6 Tahun 2018.

“Kami memiliki Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 dan juga Permendagri  Nomor 90 Tahun 2019 dalam mendukung rencana aksi P4GN,” sebut Kasubdit Trantibumlinmas tersebut.

Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 berisi tentang fasilitasi P4GN termasuk di dalamnya pembentukan tim terpadu. Sementara dalam Permendagri Nomor 90 tahun 2019 terdapat klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang dapat digunakan dalam pelaksanaan program P4GN di daerah.

Baca juga:  Pelatihan Pegawai Instansi Pemerintahan sebagai Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

“Selain Permendagri, Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota terkait fasilitasi rencana aksi nasional P4GN di daerah untuk optimalisasi program tersebut,” Lanjut Dini Anggraini.

Sementara itu, sebagian peserta yang merupakan koordinator P2M BNN Provinsi dari seluruh Indonesia menyampaikan kendala terkait sulitnya bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan P4GN. Menurut para peserta banyak pemerintah daerah yang belum mengalokasikan dana desa untuk melaksanakan program P4GN meskipun telah ada regulasi.

Menanggapi hal tersebut Analis Kebijakan Madya, Kementerian PDTT Sri Wahyuni, S.E., M.Si. menyatakan bahwa dana desa yang bersumber dari APBN memang menjadi incaran banyak Kementerian/Lembaga. Hampir semua berharap dapat memasukan programnya ke desa dengan menggunakan program tersebut. Namun demikian Sri Wahyuni menegaskan bahwa alokasi dari dana desa merupakan kewenangan dari desa itu sendiri

“Menjawab banyak pertanyaan terkait alokasi dana untuk P4GN, Saya ingin menyampaikan bahwa pemanfaatan dana desa sepenuhnya merupakan kewenangan desa setempat meskipun ada aturan atau regulasi yang dibuat oleh Kementerian terkait,” tutup Analis Kebijakan Kementerian PDTT tersebut. (ARM)

Baca juga:  Pelatihan Manajemen Penelitian P4GN bagi Anggota BNN

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar

Terkait

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel