BNN.GO.ID – Jakarta, Jum’at 28 Februari 2020 Inspektorat BNN mempunyai tugas salah satunya unsur Pengawasan. Pengawasan dalam konteks ini adalah seluruh prioses kegiatan yang Independent dan objektif untuk menambah nilai dan memperbaiki organisasi yang mencakup pemberian keyakinan (assuarance) seperti audit, evaluasi, reviu, pemantauan dan kegiatan konsultasi (consulting) seperti bimbingan teknis, asistensi, pendampingan dan sosialisasi, salah satu bentuk dari pengawasan adalah Verifikasi. Verifikasi adalah kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam hal ini Inspektorat Utama di lingkungan BNN Pusat, BNNP, BNNK/Kota terhadap kegiatan serah terima jabatan para Kepala Satuan Kerja (Kasatker) atau Kepala Badan Narkotika di wilayah yang mengemban program, sub kegiatan serta anggaran dalam lingkup tugas jabatannya sebagai pertanggungjawaban yang bersangkutan sebelum melaksanakan serah terima jabatan.
Verifikasi dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut:
a.transparansi, yaitu verifikasi dilaksanakan untuk menjamin keterbukaan dalam kegiatan pemeriksaan;
b.akuntabel, yaitu pelaksanaan verifikasi dapat dipertanggungjawabkan;