Purbalingga- Seorang pria diduga dengan atribut habib dilaporkan sering melakukan transaksi narkoba di Pekalongan dan menjadi penyalahguna narkoba. Informasi ini masuk ke contact center BNNK Purbalingga dan langsung ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan.Aparat BNNK Purbalingga melakukan penyelidikan di daerah Kecamatan Karangreja menyusul adanya informasi bahwa sang habib tersebut akan kembali ke rumah pada hari Sabtu (11/6) melewati Jalan Raya Pemalang – Purbalingga. Sekitar pukul 14.15 target melintas di depan Kecamatan Karangreja kemudian petugas BNNK Purbalingga melakukan pengejaran hingga di Desa Tlahab Lor.Petugas kemudian menghentikan MH tersebut untuk menyampaikan maksud dan tujuan dengan menunjukan surat tugas. Kemudian Petugas melakukan penggeledahan badan dan barang dan hanya menemukan pipet dan tidak menemukan barang bukti sabu. MH kemudian dibawa ke rumah warga untuk dilakukan tes urine dan hasilnya yang bersangkutan positif Methampetamine.Atas dasar itu Petugas BNNK Purbalingga membawa MH ke kantor BNNK untuk dilakukan interogasi awal. Pada awalnya MH tetap berkilah bahwa yang bersangkutan tidak memiliki dan atau membawa sabu. Petugas tidak serta merta mempercayai keterangan dari MH karena sms – sms di handphone TSK menunjukkan adanya transaksi narkoba antara MH dengan seseorang yang kemudian MH mengaku bahwa barangnya telah dibuang sesaat setelah petugas menghentikan kendaraanya.Petugas kemudian mengambil tindakan untuk membawa MH kembali ke TKP di Desa Tlahab Lor untuk dilakukan penyisiran kembali lokasi tersebut. Petugas berhasil menemukan paket sabu milik MH seberat 0,34 gram di bawah pohon dan MH mengakui bahwa paket sabu tersebut memang miliknya dan sengaja dibuang untuk menghilangkan barang bukti. Kemudian petugas membawa kembali MH ke kantor BNNK Purbalingga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (BNNK Purbalingga) #stopnarkobaB/BRD-90/VI/2016
Berita Utama
Usai Transaksi Sabu, Seorang Pria Diduga Habib Diciduk
Terkini
-
BNN BEKALI PETUGAS PENDAMPING IBM UNTUK LAYANAN REHABILITASI MASYARAKAT YANG BERMUTU 24 Feb 2026 -
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026
Populer
- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
