Bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/6). Dalam penggerebekan BNN berhasil menyita 9 buah pipa besi yang didalamnya terdapat ± 40 kg sabu kristal.Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan 5 (lima) orang tersangka, masing-masing berinisial HE, EN, ED, GN dan DD. Tersangka ED, GN dan DD diamankan petugas di lokasi kejadian, sementara HE dan istrinya, EN, diamankan di kediamannya di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.HE merupakan Mantan Napi Lapas Cipinang yang saat ini berstatus bebas bersyarat. Seolah tak jera, dimasa pembebasan bersyaratnya, HE kembali berulah. Dalam melakukan transaksi, HE menggunakan identitas EN untuk membuka rekening dan alamat tujuan pengiriman barang.Dari hasil penyelidikan, kasus ini melibatkan Napi Lapas Cipinang berinisial AK yang diduga tergabung dalam jaringan Narkotika Freddy Budiman. HE mengenal AK semasa berada di dalam Lapas yang sama dan AK memiliki kendali penuh terhadap penyelundupan sabu tersebut.Keterlibatan para tersangka dalam jaringan Narkotika tak dibayar dengan harga sedikit. Dari hasil penyelidikan, diketahui jaringan ini telah beberapa kali melakukan penyelundupan. Sebagai dedengkot, HE menerima upah Rp 50-150 juta per transaksi, sementara ED, GN dan DD mendapat upah masing-masing Rp 10 juta per transaksi.Penggerebekan dipimpin langsung Kepala BNN, Budi Waseso (Buwas) dan Dirjen Bea dan Cukai, Heru Prambudi. Buwas mengatakan, timnya bersama tim DJBC sudah lama melakukan penyidikan kasus ini dan melakukan penangkapan setelah cukup bukti. Sementara Heru Pambudi mengatakan, pihaknya senantiasa melakukan analisa impor untuk mencegah masuknya barang haram itu ke Indonesia.Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.B/PR- 43 /VI/2016/Humas
Siaran Pers
KEMBALI UNGKAP JARINGAN LAPAS, BNN GREBEK GUDANG NARKOBA RAWA BEBEK
Terkini
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
-
BNN DAN MYANMAR SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA 09 Jul 2025
-
BRIEFING ON THE 2025 WORLD DRUG REPORT: BNN-UNODC PERKUAT KOMITMEN REGIONAL HADAPI ANCANMAN NARKOBA SINTETIK 08 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI PELATIHAN PETUGAS 08 Jul 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
- BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025
- BNN RI DAN DESK PEMBERANTASAN NARKOBA MUSNAHKAN 2 TON SABU, BUKTI NYATA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI 13 Jun 2025
- HADIRI WISUDA SANTRI, KEPALA BNN RI BERHARAP WISUDAWAN MENJADI DA’I 23 Jun 2025