Skip to main content
UnggulanBerita Utama

Tujuh Terdakwa Penyelundupan 176 Kg Ganja Jalani Sidang Secara Virtual di BNN

Tujuh Terdakwa Penyelundupan 176 Kg Ganja Jalani Sidang Secara Virtual di BNN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Pandemi Covid-19 membuat semua jenis kegiatan yang dihadiri oleh banyak orang harus dilakukan secara virtual, tidak terkecuali dalam pelaksanaan sidang kasus tindak pidana narkotika. Seperti halnya yang terjadi pada sidang kasus penyelundupan 176 Kg ganja, Senin (29/6). Badan Narkotika Nasional untuk pertama kalinya mengikuti sidang secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Dalam sidang ini para hakim, jaksa penuntut, dan penasehat hukum para terdakwa berada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sementara tujuh orang terdakwa mengikuti jalannya sidang dari Gedung G BNN dengan didampingi oleh penyidik dan jaksa dari Kejaksaan Agung.

Ketujuh orang terdakwa dalam kasus ini yaitu Mohamad Samsul Arifin alias Gundul, Iwan Giantoro alias Iwan, Indra, Supriadi, Suhendar, Gani Nugraha alias Gagan, dan Edy Junaidy. Kasus ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan BNN pada bulan Februari 2020 lalu. Sebanyak 6 kardus rokok ukuran besar berisi tanaman ganja seberat 176.022 gram disita petugas BNN dari tangan 7 tersangka pada saat melakukan transaksi narkotika di kawasan Industri Pergudangan Jembatan Tiga Barat dan Muara Karang Selatan, Jakarta Utara.

Baca juga:  Masyarakat Diajak Peduli Bahaya Penyalahgunaan narkoba

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel