Skip to main content
Berita Utama

Sosok Tegas Artidjo Hukum Berat Bandar Narkoba

Oleh 19 Sep 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Baru-baru ini, nama Hakim Artidjo menjadi sorotan media karena ketegasannya dalam menjatuhkan vonis terhadap para pelaku kejahatan baik itu korupsi maupun narkoba. Dalam kasus korupsi, beberapa nama penting telah dijatuhi vonis yang lebih berat dari vonis sebelumnya. Sebut saja Djoko Susilo, Angelina Sondakh, dan Djukaraen Jabar. Begitu pula dalam kasus narkoba, ia menjatuhkan vonis yang sangat berat. Artidjo menjatuhkan vonis mati pada Kweh Elchoon (WN Malaysia) atas kasus ekstasi seberat 358.000 gram dan sabu seberat 48.500 gram. Padahal vonis sebelumnya adalah penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang, selanjutnya berubah menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banten. Akan tetapi hukuman itu diubah dalam tataran kasasi dengan vonis mati (MA, 19/4/2013). Pria kelahiran Situbondo 22 Mei 1949 itu memang dikenal keras. Namanya terangkat setelah memperberat hukuman mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh yang semula 4,5 tahun menjadi 12 tahun penjara, serta vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malapraktek. (dari berbagai sumber)

Baca juga:  Mantan Pecandu Harus Produktif , Normatif dan Mandiri

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel