Skip to main content
Berita Utama

Rehabilitasi Juga Bentuk Pemidanaan

Oleh 09 Des 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Penjatuhan vonis rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba juga bisa dinilai pemidanaan yang ideal, karena secara konseptual, rehabilitasi itu dinilai cukup berat dan kenestapaan bagi si penyalah guna narkoba. Pemidanaan kan artinya penestapaan atas perbuatannya seseorang, nah rehabilitasi itu kan cukup berat juga bagi mereka, kata Harbijoto, mantan hakim agung saat menghadiri diskusi terarah dengan mahasiswa Trisakti, di Gedung BNN, Sabtu (7/12). Sementara itu, Slamet Pribadi, penyidik BNN mengungkapkan pemidanaan dengan hukuman penjara tidak memberikan efek jera pada penyalah guna narkoba. Menurutnya, penjara hanya menjadi sekolah pada mereka untuk menjadi lebih pintar, dari level penyalah guna bisa naik kelas menjadi bandar. Buktinya jelas, ada seorang napi kasus narkoba di dalam penjara justru belajar kimia, dan setelah keluar dari penjara ia pintar meracik bahan kimia menjadi sabu, ujarnya.

Baca juga:  OKNUM SIPIR AJAK ISTRI BISNIS NARKOBA, BNN AMANKAN 20 KILO SABU

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel