Skip to main content
Bidang Pemberantasan

Pengungkapan Kasus 105 Kg Shabu Dan 30 Ribu butir ekstasi di Wilayah Sumatera Utara

Oleh 23 Nov 2018Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
Pengungkapan Kasus 105 Kg Shabu Dan 30 Ribu butir ekstasi di Wilayah Sumatera Utara
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Bertempat  di Pelabuhan Bea Dan Cukai Belawan, BNN RI Bersama dengan Lantamal I Belawan, Bea Dan Cukai Wilayah Sumatera Utara  Serta  BNNP  SUMUT melaksanakan kegiatan Press Confrence  Pengungkapan 105 Kg Shabu Dan 30000 butir Ecstasy
Hadir dalam Press Confrence  tersebut Deputi Bid.Pemberantasan BNN RI (Irjen Pol Arman Depari), ASPAM KASAL (Laksda TNI S.Irawan,SE), Kepala BNNP SUMUT (Brigjend Pol Drs Marsauli Siregar SH), Danlantamal I Belawan (Laksma TNI Ali Triswanto SE,MM) Kakanwil DJBC Sumatera Utara (Oza  Olavia), Kapolres Belawan, Mewakili  Dandim 0201/BS.
Didalam keterangan persnya, Deputi Bid.Pemberantasan BNN RI  menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut adalah hasil kerjasama  BNN Bersama dengan Bea Cukai dan TNI AL dan APMM Malaysia,
Adapun Jumlah Tersangka yang berhasil di tangkap berjumlah 11 orang dengan rincian 4 orang di tangkap hari sabtu tanggal 04 Agustus dengan Inisial JM alias ABI (52 Tahun), S alias SIS (S/39 Tahun), RS alias Riki (25 Tahun) dan DP alias Kapten Kapal (44 Tahun) dengan barang bukti sebanyak 30 bungkus atau seberat 31.459,79 (Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Tujuh Puluh Sembilan) Gram dari Malaysia.
Selanjutnya Dilakukan  pengembangan pada tanggal 19 Agustus  2018 berhasil menangkap satu unit kapal motor RENI 2 diperairan Aceh Tamiang dengan barang bukti narkotika sebanyak 70 bungkus atau seberat 73.505,55  (Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Koma Lima Puluh Lima )gram dan 30.000 butir ekstasi dari Malaysia dengan 4 orang ABK masing masing dengan Inisial IA,AR,A,dan JS.
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan berhasil  menangkap 3 orang tersangka an.I bin H ala Hongkong (Anggota DPRD Langkat) sebagai pemilik barang,I alias Rampok dan RN alias Naldi sebagai pemilik Kapal.
Adapun barang bukti yang disita:
- Shabu : 104.965,34 (Seratus Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Koma Tiga Puluh Empat) gram.
- Ekstasi : 30.000 butir
- Satu Unit Kapal Motor RENI 2
- 11 buah Handphone
- 1 buah Handphone Satelit
- 1 unit Mobil Toyota Fortune
No.Pol BK 5 IH
- Identitas Para Tersangka
Dengan pengungkapan kasus narkotika tersebut,Para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1)112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman  hukuman  maksimal pidana mati.
#stopnarkoba
BU/HUMAS/211/VIII/BNNPSUMUT/2018

Baca juga:  BNN Sisir Lokasi Persembunyian Bandar Sabu di Madura

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel