Skip to main content
Berita Utama

Pengelolaan Naskah Dinas Elektronik (PNDE)

Oleh 06 Des 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN)menggelar acara Sosialisasi Peraturan Kepala BNN Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan dan Peraturan Kepala BNN Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik. Kegiatan kali ini berlangsung selama tiga hari, berlangsung dari tanggal 4-6 Desember 2013 dan bertempat di Hotel Twin Plaza Jakarta. Drs. Sriyanto M.Si selaku Kabag TU Settama BNN membuka kegiatan acara tersebut dengan dihadiri seluruh perwakilan BNNP/K yang ada di Indonesia. Diharipertama kegiatan sosialisasi ini diisi oleh dua narasumber yaitu Drs. M.Taufik, M.Si (Direktur Kearsipan Pusat ANRI) dan Dra. Diah Tjaturini MM (Kepala Sub Direktorat Kearsipan Pusat II ANRI) dan untuk dihari kedua narasumber diisi oleh Eko Sutrisno, M.Si (Kepala Bidang Data dan Informasi BNN) dan Saifudin Abdul Salam (Bisnis Development Manager, PT. Erindo Ciptakarsa Mandiri) dan untuk di hari ketiga dijadwalkan penutupan acara ini kembali dilakukan oleh Drs. Sriyanto, M.Si.Maksud disusunnya Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik Badan Narkotika Nasional ini adalah untuk peningkatan kinerja birokrasi dan perbaikan pelayanan informasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional dengan memanfaatkan kemajuan tekhnologi informasi dan komunikasi. Dan diharapkan dengan diadakan acara sosialisasi ini terciptanya Pengelolaan Naskah Dinas Elektronik(PNDE) dengan mudah, cepat, dan terciptanya ketertiban dalam melaksanakan pencatatan naskah dinas di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca juga:  Pembentukan Jejaring Anti Narkoba Di Lingkungan Organisasi Masyarakat

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel