Skip to main content
Siaran Pers

BERKENALAN LEWAT SKYPE, PRIA JERMAN TERJEBAK KASUS NARKOBA

Oleh 05 Des 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Tangerang –Kamis (5/12), Dunia maya menjadi sangat rentan terhadap kejahatan Narkoba. Perkenalannya dengan seorang wanita bernama Lisa, mengantarkan MT (Michael Taube) pria berkewarganegaraan Jerman, kedalam jeratan kasus Narkoba. MT tertangkap tangan petugas KPPBC Bandara Soekarno Hatta membawa 4.190 gram sabu yang diselipkan di dalam dinding koper tanpa sepengetahuannya. Kasus lain yang berhasil diungkap adalah penyelundupan Narkoba asal Nigeria yang digagalkanoleh petugasBNN di sebuah Apartemen di kawasan Cengkareng – Jakarta Barat. Tak hanya beraksi sendiri, R ( ) juga melibatkan WN Indonesia kedalam jaringan sindikat peredaran gelap Narkotika dengan total barang bukti sebanyak 682 gram sabu.MT mengenal seorang wanita bernama Lisa melalui situs jejaring sosial Skype sekitar satu bulan yang lalu. Kepada MT, yang pada saat itu tengah menganggur selama 6 bulan, Lisa beberapa kali menawarkan pekerjaan. Tanpa menaruh curiga, MT menerima tawaran pekerjaan tersebut yang katanya hanya akan menghabiskan waktu selama dua minggu. Liza meminta MT untuk datang dari Jerman menuju Dakar, Senegal, pada Sabtu (16/11). Sesampainya di Senegal, Minggu (17/11), MT dijemput oleh seorang pria kulit hitam bernama Lazaros alias Laz. Selama enam hari di Dakar, aktivitas MT bersama Laz hanya berbincang-bincang dan makan bersama. Hingga pada hari Jumat, 20 November 2013, MT terbang menuju Jakarta dengan tiket dan akomodasi yang telah disiapkan oleh Laz. Beberapa hari sebelum keberangkatan MT ke Jakarta, Laz meminta MT untuk menukar koper miliknya dengan koper lain yang lebih bagus. Ayah dari empat orang anak hasil perkawinanya dengan tiga wanita berbeda ini mengaku tidak curiga karena melihat koper tersebut dalam kondisi kosong. Setibanya di Jakarta, Sabtu (23/11), X-Ray detector Bandara Soekarno – Hatta menangkap adanya benda asing mencurigakan dibalik dinding koper yang dibawanya. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas Bea dan Cukai menemukan 5 (lima) bungkus kristal bening yang diduga Narkotika dengan berat bruto 4.190 (empat ribu seratus sembilan puluh) gram. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan laboratorium dan hasilnya kristal bening tersebut positif mengandung methamphetamine. Kantor Pelayanan Pabean Bea dan Cukai (KPPBC) selanjutnta menyerahkan tersangka dan seluruh barang bukti kepada BNN guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.Kasus lainnya yang berhasil diungkap oleh BNN adalah ditemukannya sebuah paket mencurigakan oleh petugas KPPBCyang terdeteksi melaluix-raydetector Cargo DHL di Bandara Sokarno – Hatta, Tangerang, Jumat (22/11).Temuan tersebut dilaporkanBea dan Cukai kepada BNNuntuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, BNN menemukan satu bungkus plastik karbon warna hitam yang didalamnya terdapat 640 (enam ratus empat puluh) gram kristal bening yang diduga kuat merupakan Narkotika golongan I jenis sabu. Paket tersebut dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan ditujukan kepada seseorang berinisial I (Iskandar) dengan alamat Kampung Bojongsari Desa Giri Mukti, Sindang Barang, Cianjur – Jawa Barat. Melaui bantuan PJT tersebut, petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan pria berinisial I tersebut, tak jauh dari Kampus Pertanian, Kota Cianjur, pada Senin (25/11). Kepada petugas I mengaku mengambil paket kiriman tersebut atas perintah AR (Apip Rusman) yang tinggal di Kp. Bojongkoneng Kel. Giri Mukti, Sindang Barang-Cianjur. Setelah paket diterima, AR memerintahkan I untuk mengantar paket tersebut padanya di kawasan Cilaku, Cianjur. Dihari yang sama, tepatnya pukul 18.00 WIB, petugas berhasil meringkus AR. Pengembangan pun dilakukan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, seorang wanita berinisial DO (Dian Octarina) di sebuah toko swalayan di kawasan pertokoan, Podomoro Group, Jakarta pada Selasa (26/11) pukul 00.55 WIB.DO mengaku mendapat perintah dari seorang pria berinisial NJU alias R.Pengembangan kembali dilakukan dan petugas berhasil meringkus NJU alias R, pria berkewarganegaraan Nigeria, di sebuah Apartemen yang ia tinggali di kawasan Cengkareng – Jakarta Barat. Penggeledahan dilakukan dan berhasil ditemukan barang bukti lainnya berupa satu bungkus kristal bening diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 42 (empat puluh dua) gram, dan kartu identitas Negara Nigeria. Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah sebanyak 682 (enam ratus delapan puluh dua) gram kristal bening.Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu pak plastik klip, satu buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah)dan beberapa buah telepon genggam. Selanjutnya seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN gunapenyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya para tersangka terancam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca juga:  SOSIALISASI/PENYULUHAN P4GN DI LINGKUNGAN SEKOLAH (PELAJAR) DI SMP N 1 BLAHBATUH KABUPATEN GIANYAR

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel