Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika kembali dilakukan BNN di lapangan Parkir Gedung BNN Cawang, Kamis (26/3). Sebanyak 50.760,66 gram sabu diamankan petugas dari pengungkapan dua kasus tidnak pidana Narkotika. Sebelumnya petugas menyisihkan 47,5 gram guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 50.713, 16 gram sabu. Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah diamankannya 49.351 gram sabu dari jaringan sindikat narkotika yang melibatkan seorang WNI dan tiga WNA Hong Kong, Tiongkok. Diduga kuat, sabu dalam jumlah besar ini dipasok melalui jalur laut.Berawal dari informasi masyarakat, Petugas BNN berhasil mengamankan seorang pria WNI berinisial LPG alias AN (52), warga Kp. Gudang, Sindangmulya, Kec. Sibarusa, Bekasi. LPG diamankan petugas di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, Jumat (13/3), usai menerima sabu seberat 3 kg dari seorang pria warga asing. Tanpa menunggu lama, tim BNN langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga WNA asal Hong Kong, Tiongkok di sebuah restoran di kawasan Hayam Wuruk. Ketiga laki-laki tersebut berinisial KCY, (58), YWB (52), dan KFH (33).Pengembangan dilakukan dengan menggeledah tempat tinggal ketiga warga asing tersebut di sebuah apartemen di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 44 bungkus sabu. Setelah ditimbang dengan sabu sebelumnya, total sabu yang disita dari jaringan ini adalah 49.351,80 gram.Kepada petugas LPG mengaku sudah menjalankan misi sebagai kurir sebanyak tiga kali dengan upah Rp 30 ribu dari setiap gramnya. Misinya kali ini ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 90 juta. LPG juga juga diketahui pernah mendekam di penjara selama tiga tahun karena kasus yang sama. Sedangkan tersangka WNA asing tersebut mengaku baru pertama melakukan kejahatan peredaran narkotika. Ketiganya diketahui tinggal di Jakarta sejak 7 Maret 2015.Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Kasus lain yang berhasil diungkap oleh BNN adalah diamankannya seorang wanita warga Petamburan, Jakarta Pusat, berinisial IJ (29) di kawasan Kemayoran, Jakarta, Senin (2/3). IJ tertangkap tangan membawa 4 (empat) bungkus sabu seberat 399,06 gram. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 10 bungkus sabu di kediaman IJ di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 1.408,86 gram sabu.Kepada petugas IJ mengaku mendapat perintah dari seorang pria Niger berinisial EJE alias JA (30). Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan JA di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
Musnahkan 50 Kilo Sabu, Amankan Tiga WN Tiongkok dan Satu WN Nigeria
Terkini
-
DEKLARASI JAWA TIMUR BERSINAR, KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA HINGGA PEDESAAN 14 Feb 2026 -
BNN HADIRI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN OPERASI YUSTISI POLISI MILITER TAHUN 2026 14 Feb 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENDIKDASMEN HADIRKAN INTEGRASI KURIKULUM ANTI NARKOBA 12 Feb 2026 -
BNN GANDENG PMI GELAR AKSI DONOR DARAH “BERSAMA KITA PEDULI” 12 Feb 2026 -
HADIRI RAPIM POLRI 2026 HARI KEDUA, BNN SIAP DUKUNG STABILITAS NASIONAL 12 Feb 2026 -
DELEGASI AFGHANISTAN MELIHAT SECARA NYATA PROGRAM IBM, KUNJUNGI BALAI BESAR REHABILITASI HINGGA PPSDM 12 Feb 2026 -
BNN HADIRI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN BPK RI DI LINGKUNGAN DJPKN I 12 Feb 2026
Populer
- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUNJUNGI BNNP SUMATERA SELATAN, BERIKAN SEMANGAT DALAM BEKERJA 25 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026
