Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika kembali dilakukan BNN di lapangan Parkir Gedung BNN Cawang, Kamis (26/3). Sebanyak 50.760,66 gram sabu diamankan petugas dari pengungkapan dua kasus tidnak pidana Narkotika. Sebelumnya petugas menyisihkan 47,5 gram guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 50.713, 16 gram sabu. Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah diamankannya 49.351 gram sabu dari jaringan sindikat narkotika yang melibatkan seorang WNI dan tiga WNA Hong Kong, Tiongkok. Diduga kuat, sabu dalam jumlah besar ini dipasok melalui jalur laut.Berawal dari informasi masyarakat, Petugas BNN berhasil mengamankan seorang pria WNI berinisial LPG alias AN (52), warga Kp. Gudang, Sindangmulya, Kec. Sibarusa, Bekasi. LPG diamankan petugas di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, Jumat (13/3), usai menerima sabu seberat 3 kg dari seorang pria warga asing. Tanpa menunggu lama, tim BNN langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga WNA asal Hong Kong, Tiongkok di sebuah restoran di kawasan Hayam Wuruk. Ketiga laki-laki tersebut berinisial KCY, (58), YWB (52), dan KFH (33).Pengembangan dilakukan dengan menggeledah tempat tinggal ketiga warga asing tersebut di sebuah apartemen di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 44 bungkus sabu. Setelah ditimbang dengan sabu sebelumnya, total sabu yang disita dari jaringan ini adalah 49.351,80 gram.Kepada petugas LPG mengaku sudah menjalankan misi sebagai kurir sebanyak tiga kali dengan upah Rp 30 ribu dari setiap gramnya. Misinya kali ini ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 90 juta. LPG juga juga diketahui pernah mendekam di penjara selama tiga tahun karena kasus yang sama. Sedangkan tersangka WNA asing tersebut mengaku baru pertama melakukan kejahatan peredaran narkotika. Ketiganya diketahui tinggal di Jakarta sejak 7 Maret 2015.Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Kasus lain yang berhasil diungkap oleh BNN adalah diamankannya seorang wanita warga Petamburan, Jakarta Pusat, berinisial IJ (29) di kawasan Kemayoran, Jakarta, Senin (2/3). IJ tertangkap tangan membawa 4 (empat) bungkus sabu seberat 399,06 gram. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 10 bungkus sabu di kediaman IJ di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 1.408,86 gram sabu.Kepada petugas IJ mengaku mendapat perintah dari seorang pria Niger berinisial EJE alias JA (30). Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan JA di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
Musnahkan 50 Kilo Sabu, Amankan Tiga WN Tiongkok dan Satu WN Nigeria
Terkini
-
TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
-
SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
-
BERIKAN KULIAH UMUM, KEPALA BNN RI BUKA WAWASAN MAHASISWA UNRI TERKAIT NARKOBA 08 Mei 2025
-
GEDUNG BARU BNNP RIAU, WUJUD KOMITMEN PEMPROV DUKUNG P4GN 06 Mei 2025
-
RDP BERSAMA DPRI RI, BNN SAMPAIKAN DATA DAN FAKTA, UNGKAP TANTANGAN DALAM PENANGANAN NARKOBA 06 Mei 2025
-
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI SISWA SESPIMTI POLRI 05 Mei 2025
-
SINERGI BNN DAN DJKN: PERCEPAT PENETAPAN ASET DAN PENGUATAN SARPRAS P4GN 04 Mei 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025
- KUNJUNGI PT PINDAD, BNN PERKUAT SINERGI DALAM PENANGGULANGAN NARKOBA LEWAT INOVASI TEKNOLOGI 11 Apr 2025
- BNN DAN PEMPROV DKI JAKARTA PERKUAT KOLABORASI TANGANI MASALAH NARKOBA DI IBU KOTA 11 Apr 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN MATERI STRATEGI P4GN DI SESPIMTI POLRI 11 Apr 2025
- RESMI BEROPERASI, GEDUNG LAYANAN REHABILITASI DAN KANTOR BNN KOTA BANDUNG, SIMBOL SINERGI DAN KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI BANDUNG 15 Apr 2025
- SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 15 Apr 2025