Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika kembali dilakukan BNN di lapangan Parkir Gedung BNN Cawang, Kamis (26/3). Sebanyak 50.760,66 gram sabu diamankan petugas dari pengungkapan dua kasus tidnak pidana Narkotika. Sebelumnya petugas menyisihkan 47,5 gram guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 50.713, 16 gram sabu. Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah diamankannya 49.351 gram sabu dari jaringan sindikat narkotika yang melibatkan seorang WNI dan tiga WNA Hong Kong, Tiongkok. Diduga kuat, sabu dalam jumlah besar ini dipasok melalui jalur laut.Berawal dari informasi masyarakat, Petugas BNN berhasil mengamankan seorang pria WNI berinisial LPG alias AN (52), warga Kp. Gudang, Sindangmulya, Kec. Sibarusa, Bekasi. LPG diamankan petugas di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, Jumat (13/3), usai menerima sabu seberat 3 kg dari seorang pria warga asing. Tanpa menunggu lama, tim BNN langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga WNA asal Hong Kong, Tiongkok di sebuah restoran di kawasan Hayam Wuruk. Ketiga laki-laki tersebut berinisial KCY, (58), YWB (52), dan KFH (33).Pengembangan dilakukan dengan menggeledah tempat tinggal ketiga warga asing tersebut di sebuah apartemen di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 44 bungkus sabu. Setelah ditimbang dengan sabu sebelumnya, total sabu yang disita dari jaringan ini adalah 49.351,80 gram.Kepada petugas LPG mengaku sudah menjalankan misi sebagai kurir sebanyak tiga kali dengan upah Rp 30 ribu dari setiap gramnya. Misinya kali ini ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 90 juta. LPG juga juga diketahui pernah mendekam di penjara selama tiga tahun karena kasus yang sama. Sedangkan tersangka WNA asing tersebut mengaku baru pertama melakukan kejahatan peredaran narkotika. Ketiganya diketahui tinggal di Jakarta sejak 7 Maret 2015.Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Kasus lain yang berhasil diungkap oleh BNN adalah diamankannya seorang wanita warga Petamburan, Jakarta Pusat, berinisial IJ (29) di kawasan Kemayoran, Jakarta, Senin (2/3). IJ tertangkap tangan membawa 4 (empat) bungkus sabu seberat 399,06 gram. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 10 bungkus sabu di kediaman IJ di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 1.408,86 gram sabu.Kepada petugas IJ mengaku mendapat perintah dari seorang pria Niger berinisial EJE alias JA (30). Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan JA di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
Musnahkan 50 Kilo Sabu, Amankan Tiga WN Tiongkok dan Satu WN Nigeria
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024