Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika kembali dilakukan BNN di lapangan Parkir Gedung BNN Cawang, Kamis (26/3). Sebanyak 50.760,66 gram sabu diamankan petugas dari pengungkapan dua kasus tidnak pidana Narkotika. Sebelumnya petugas menyisihkan 47,5 gram guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 50.713, 16 gram sabu. Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah diamankannya 49.351 gram sabu dari jaringan sindikat narkotika yang melibatkan seorang WNI dan tiga WNA Hong Kong, Tiongkok. Diduga kuat, sabu dalam jumlah besar ini dipasok melalui jalur laut.Berawal dari informasi masyarakat, Petugas BNN berhasil mengamankan seorang pria WNI berinisial LPG alias AN (52), warga Kp. Gudang, Sindangmulya, Kec. Sibarusa, Bekasi. LPG diamankan petugas di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, Jumat (13/3), usai menerima sabu seberat 3 kg dari seorang pria warga asing. Tanpa menunggu lama, tim BNN langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga WNA asal Hong Kong, Tiongkok di sebuah restoran di kawasan Hayam Wuruk. Ketiga laki-laki tersebut berinisial KCY, (58), YWB (52), dan KFH (33).Pengembangan dilakukan dengan menggeledah tempat tinggal ketiga warga asing tersebut di sebuah apartemen di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 44 bungkus sabu. Setelah ditimbang dengan sabu sebelumnya, total sabu yang disita dari jaringan ini adalah 49.351,80 gram.Kepada petugas LPG mengaku sudah menjalankan misi sebagai kurir sebanyak tiga kali dengan upah Rp 30 ribu dari setiap gramnya. Misinya kali ini ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 90 juta. LPG juga juga diketahui pernah mendekam di penjara selama tiga tahun karena kasus yang sama. Sedangkan tersangka WNA asing tersebut mengaku baru pertama melakukan kejahatan peredaran narkotika. Ketiganya diketahui tinggal di Jakarta sejak 7 Maret 2015.Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Kasus lain yang berhasil diungkap oleh BNN adalah diamankannya seorang wanita warga Petamburan, Jakarta Pusat, berinisial IJ (29) di kawasan Kemayoran, Jakarta, Senin (2/3). IJ tertangkap tangan membawa 4 (empat) bungkus sabu seberat 399,06 gram. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 10 bungkus sabu di kediaman IJ di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 1.408,86 gram sabu.Kepada petugas IJ mengaku mendapat perintah dari seorang pria Niger berinisial EJE alias JA (30). Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan JA di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
Musnahkan 50 Kilo Sabu, Amankan Tiga WN Tiongkok dan Satu WN Nigeria
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026
