Pada dasarnya, payung hukum penanganan masalah narkoba yaitu UU No.35 Tahun 2009, menyiratkan pesan jelas pada masyarakat Indonesia bahwa salah satu roh undang-undang ini adalah upaya penyelamatan pengguna narkoba. Hakim Agung Surya Jaya mengungkapkan, UU 35/2009 rohnya jelas yaitu menyelamatkan pengguna narkoba, tapi faktanya pelaksana tatanan sistem hukum di negeri ini belum sepenuhnya bisa menangkap pesan dari UU tersebut. Ia memaparkan pada pasal 4 dijelaskan bahwa UU ini diciptakan diantaranya untuk melindungi segenap bangsa dari penyalahgunaan narkoba, dan menjamin rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Sayangnya masih banyak penegak hukum baik dari penyidik, penuntut, hingga hakim masih terbelenggu dengan konsep legalistik, sehingga orang yang benar-benar pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba justru diproses hukum hingga bermuara di penjara, kata Surya Jaya saat menjadi pembicara dalam diskusi terarah di Berita Satu, Kamis (6/2). Meski fakta demikian, ia tidak bisa menyalahkan ketidakberanian para penegak hukum untuk menerapkan pasal penyalahgunaan pada orang yang memang jelas-jelas pengguna narkoba murni. Karena itulah, ia mengusulkan adanya peraturan bersama yang bisa menjadi pedoman penegak hukum sehingga muncul kesamaan persepsi dalam menangani pengguna narkoba. Kegamangan para penegak hukum menjadi faktor kepastian hukum dalam konteks penanganan narkoba menjadi tidak kuat. Hal ini disadari betul oleh pelaksana di lapangan. Seperti diutarakan Mulyatno, seorang penyidik dari Polri yang mengaku masih sulit melakukan penanganan tersangka penyalahguna narkoba murni. masalahnya adalah belum ada payung hukum yang jelas bagi kami untuk menerapkan pasal penyalah guna, papar Mulyatno. Karena itulah, ia sangat berharap adanya peraturan bersama yang bisa menjadi acuan jelas bagi pihaknya dalam menangani perkara narkoba. Sementara itu di level penuntutan, jaksa juga pada akhirnya membuat tuntutan dengan pasal pengedar, karena dari level penyidikan tidak dicantumkan pasal pengguna. Sehingga, ketika masuk pengadilan, pasal yang didakwakan tetaplah pasal pengedar yang akhirnya berujung vonis penjara dari sang hakim. Surya Jaya menilai, hal itu tidak perlu terjadi jika penegak hukum bisa melakukan terobosan hukum. Seperti contoh, seorang hakim pada akhirnya bisa memutus vonis rehabilitasi pada orang yang benar-benar penyalah guna murni, dengan berbagai pertimbangan dan pendekatan filosofis yang benar, meski dari tingkat penyidikan hingga penuntutan tidak dicantumkan tuntutan pasal penyalahgunaan. Surya pun mendorong agar semua penegak hukum dapat memahami konsep dan kriteria penyalah guna itu seperti apa, sehingga tindakan hukum yang diambil itu benar-benar objektif dan proporsional. Mengomentari kegamangan hukum yang masih kentara terjadi, Andar Perdana, perwakilan dari Jampidum berharap agar asesmen benar-benar dilakukan dari mulai penyidikan, sehingga bisa menguatkan pasal 127. Dari mulai penyidikan, hasil tim asesmen harus disertakan dalam berkas perkara, imbuh Andar. (bk/ humas)
Berita Utama
Menyelamatkan Pengguna Narkoba “Roh†UU No.35 Tahun 2009
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN RAKENIS RESKRIM POLRI 2026 07 Mei 2026 -
DIES NATALIS BPD JADI MOMENTUM KOMITMEN PERANGI NARKOBA DI DESA 07 Mei 2026 -
RIBUAN PELAJAR DKI JAKARTA DIKUKUHKAN SEBAGAI SOBAT ANANDA BERSINAR, SIAP JADI AGEN PERUBAHAN 06 Mei 2026 -
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026 -
AKHIRI PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, KEPALA BNN RI DORONG GENERASI MUDA HIDUP SEHAT 04 Mei 2026 -
LAGA ANTAR K/L DALAM PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, BUKTI NYATA SINERGITAS DUKUNG P4GN 04 Mei 2026 -
PEMAIN INTERNASIONAL MERIAHKAN HARI KEDUA PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026 03 Mei 2026
Populer
- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- BNN DAN BPOM SEPAKAT PERBARUI KERJA SAMA HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 12 Apr 2026

- HADIRI TAKLIMAT PRESIDEN, BNN PERKUAT SINERGI DALAM KEBIJAKAN STRATEGIS NASIONAL 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026

- BNN DAN BSSN BANGUN KEKUATAN BERSAMA, TANGKAL KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG SIBER 10 Apr 2026
