Sejak tiga hari terakhir, media ramai membicarakan masalah bebasnya Schapelle Leigh Corby, yang dianggap menjadi sinyalemen lemahnya penegakkan hukum negeri ini dalam kasus kejahatan narkoba. Ramai-ramai pula orang menghakimi kepala negara yang dianggap bertanggung jawab atas pembebasan bersyarat terhadap Corby. Ahmad Yani, politisi dari partai Persatuan Pembangunan meluncurkan pernyataan pedasnya, bahwa pembebasan ini menunjukkan betapa tidak seriusnya pemerintah dalam menangani pelaku kejahatan luar biasa, yaitu narkoba. Seperti dilansir dalam beberapa media, Ahmad Yani menegaskan, jargon Indonesia bebas narkoba tahun 2015 itu seperti tiada artinya. Menurut Ahmad Yani, seharusnya Corby dihukum mati bukan mendapatkan grasi. Ia mengungkapkan, korban narkoba mencapai 4 juta orang dan kerugian lainnya mencapai triliunan lebih. Karena itulah, pelaku kejahatan narkoba harus dihukum maksimal. “Saat ini sekitar 4 juta orang terkena narkoba, ratusan triliun uang hilang karena narkoba. Jadi pemerintah harus tinjau ulang pemberian grasi, dan remisi Corby ini. Mengapa pada warga negara sendiri begitu sangar, pada asing tidak,” tegasnya kepada jpnn.com. Di pihak lainnya, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin enggan berkomentar dalam maslaah ini. Kepada media Republika, Amir menyebutkan, Corby termasuk dalam daftar 1700 terpidana yang menunggu proses pembebasan bersyarat. Bukan BarterPembabasan Corby banyak menimbulkan tanda tanya. Banyak pihak yang melayangkan opini bahwa pembebasan ini terkait dengan barter atas tersangka korupsi yang sedang diincar yaitu Adrian Kiki. Menanggapi tudingan ini, Wamenkumham, Denny Indrayana kepada media menyebutkan, pembebasan Corby karena memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. Corby, dikatakan Denny, telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai Permen Kementerian Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2013. Ia juga menambahkan, Corby telah menjalani 2/3 masa tahanan di penjara. Corby dihukum 20 tahun penjara, karena membawa 4,1 kg ganja saat masuk Bandara Ngurah Rai Bali, pada 8 Oktober 2004. Dengan perbuatannya, ia dijuluki Ratu Mariyuana. (bk/ dari berbagai sumber)
Berita Utama
Corby : Pembebasan Bersyarat Menyisakan Polemik
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024