Sejak tiga hari terakhir, media ramai membicarakan masalah bebasnya Schapelle Leigh Corby, yang dianggap menjadi sinyalemen lemahnya penegakkan hukum negeri ini dalam kasus kejahatan narkoba. Ramai-ramai pula orang menghakimi kepala negara yang dianggap bertanggung jawab atas pembebasan bersyarat terhadap Corby. Ahmad Yani, politisi dari partai Persatuan Pembangunan meluncurkan pernyataan pedasnya, bahwa pembebasan ini menunjukkan betapa tidak seriusnya pemerintah dalam menangani pelaku kejahatan luar biasa, yaitu narkoba. Seperti dilansir dalam beberapa media, Ahmad Yani menegaskan, jargon Indonesia bebas narkoba tahun 2015 itu seperti tiada artinya. Menurut Ahmad Yani, seharusnya Corby dihukum mati bukan mendapatkan grasi. Ia mengungkapkan, korban narkoba mencapai 4 juta orang dan kerugian lainnya mencapai triliunan lebih. Karena itulah, pelaku kejahatan narkoba harus dihukum maksimal. “Saat ini sekitar 4 juta orang terkena narkoba, ratusan triliun uang hilang karena narkoba. Jadi pemerintah harus tinjau ulang pemberian grasi, dan remisi Corby ini. Mengapa pada warga negara sendiri begitu sangar, pada asing tidak,” tegasnya kepada jpnn.com. Di pihak lainnya, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin enggan berkomentar dalam maslaah ini. Kepada media Republika, Amir menyebutkan, Corby termasuk dalam daftar 1700 terpidana yang menunggu proses pembebasan bersyarat. Bukan BarterPembabasan Corby banyak menimbulkan tanda tanya. Banyak pihak yang melayangkan opini bahwa pembebasan ini terkait dengan barter atas tersangka korupsi yang sedang diincar yaitu Adrian Kiki. Menanggapi tudingan ini, Wamenkumham, Denny Indrayana kepada media menyebutkan, pembebasan Corby karena memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. Corby, dikatakan Denny, telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai Permen Kementerian Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2013. Ia juga menambahkan, Corby telah menjalani 2/3 masa tahanan di penjara. Corby dihukum 20 tahun penjara, karena membawa 4,1 kg ganja saat masuk Bandara Ngurah Rai Bali, pada 8 Oktober 2004. Dengan perbuatannya, ia dijuluki Ratu Mariyuana. (bk/ dari berbagai sumber)
Berita Utama
Corby : Pembebasan Bersyarat Menyisakan Polemik
Terkini
-
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026 -
BNN KIRIM KONTINGEN TERBAIK DALAM TURNAMEN TENIS MEJA BPK CUP IV OPEN 2026 31 Jul 2026
Populer
- SEMARAK HARI BHAYANGKARA KE-80, KEPALA BNN RI BUKA TURNAMEN BASKET KAPOLRI CUP 2026 05 Jul 2026

- PERKUAT MUTU LAYANAN REHABILITASI, BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS MITRA 06 Jul 2026

- BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026

- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026
