Sejak tiga hari terakhir, media ramai membicarakan masalah bebasnya Schapelle Leigh Corby, yang dianggap menjadi sinyalemen lemahnya penegakkan hukum negeri ini dalam kasus kejahatan narkoba. Ramai-ramai pula orang menghakimi kepala negara yang dianggap bertanggung jawab atas pembebasan bersyarat terhadap Corby. Ahmad Yani, politisi dari partai Persatuan Pembangunan meluncurkan pernyataan pedasnya, bahwa pembebasan ini menunjukkan betapa tidak seriusnya pemerintah dalam menangani pelaku kejahatan luar biasa, yaitu narkoba. Seperti dilansir dalam beberapa media, Ahmad Yani menegaskan, jargon Indonesia bebas narkoba tahun 2015 itu seperti tiada artinya. Menurut Ahmad Yani, seharusnya Corby dihukum mati bukan mendapatkan grasi. Ia mengungkapkan, korban narkoba mencapai 4 juta orang dan kerugian lainnya mencapai triliunan lebih. Karena itulah, pelaku kejahatan narkoba harus dihukum maksimal. “Saat ini sekitar 4 juta orang terkena narkoba, ratusan triliun uang hilang karena narkoba. Jadi pemerintah harus tinjau ulang pemberian grasi, dan remisi Corby ini. Mengapa pada warga negara sendiri begitu sangar, pada asing tidak,” tegasnya kepada jpnn.com. Di pihak lainnya, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin enggan berkomentar dalam maslaah ini. Kepada media Republika, Amir menyebutkan, Corby termasuk dalam daftar 1700 terpidana yang menunggu proses pembebasan bersyarat. Bukan BarterPembabasan Corby banyak menimbulkan tanda tanya. Banyak pihak yang melayangkan opini bahwa pembebasan ini terkait dengan barter atas tersangka korupsi yang sedang diincar yaitu Adrian Kiki. Menanggapi tudingan ini, Wamenkumham, Denny Indrayana kepada media menyebutkan, pembebasan Corby karena memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. Corby, dikatakan Denny, telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai Permen Kementerian Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2013. Ia juga menambahkan, Corby telah menjalani 2/3 masa tahanan di penjara. Corby dihukum 20 tahun penjara, karena membawa 4,1 kg ganja saat masuk Bandara Ngurah Rai Bali, pada 8 Oktober 2004. Dengan perbuatannya, ia dijuluki Ratu Mariyuana. (bk/ dari berbagai sumber)
Berita Utama
Corby : Pembebasan Bersyarat Menyisakan Polemik
Terkini
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
-
BNN DAN MYANMAR SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA 09 Jul 2025
-
BRIEFING ON THE 2025 WORLD DRUG REPORT: BNN-UNODC PERKUAT KOMITMEN REGIONAL HADAPI ANCANMAN NARKOBA SINTETIK 08 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI PELATIHAN PETUGAS 08 Jul 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
- BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025
- HADIRI WISUDA SANTRI, KEPALA BNN RI BERHARAP WISUDAWAN MENJADI DA’I 23 Jun 2025
- BNN RI DAN DESK PEMBERANTASAN NARKOBA MUSNAHKAN 2 TON SABU, BUKTI NYATA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI 13 Jun 2025