Pada dasarnya, payung hukum penanganan masalah narkoba yaitu UU No.35 Tahun 2009, menyiratkan pesan jelas pada masyarakat Indonesia bahwa salah satu roh undang-undang ini adalah upaya penyelamatan pengguna narkoba. Hakim Agung Surya Jaya mengungkapkan, UU 35/2009 rohnya jelas yaitu menyelamatkan pengguna narkoba, tapi faktanya pelaksana tatanan sistem hukum di negeri ini belum sepenuhnya bisa menangkap pesan dari UU tersebut. Ia memaparkan pada pasal 4 dijelaskan bahwa UU ini diciptakan diantaranya untuk melindungi segenap bangsa dari penyalahgunaan narkoba, dan menjamin rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Sayangnya masih banyak penegak hukum baik dari penyidik, penuntut, hingga hakim masih terbelenggu dengan konsep legalistik, sehingga orang yang benar-benar pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba justru diproses hukum hingga bermuara di penjara, kata Surya Jaya saat menjadi pembicara dalam diskusi terarah di Berita Satu, Kamis (6/2). Meski fakta demikian, ia tidak bisa menyalahkan ketidakberanian para penegak hukum untuk menerapkan pasal penyalahgunaan pada orang yang memang jelas-jelas pengguna narkoba murni. Karena itulah, ia mengusulkan adanya peraturan bersama yang bisa menjadi pedoman penegak hukum sehingga muncul kesamaan persepsi dalam menangani pengguna narkoba. Kegamangan para penegak hukum menjadi faktor kepastian hukum dalam konteks penanganan narkoba menjadi tidak kuat. Hal ini disadari betul oleh pelaksana di lapangan. Seperti diutarakan Mulyatno, seorang penyidik dari Polri yang mengaku masih sulit melakukan penanganan tersangka penyalahguna narkoba murni. masalahnya adalah belum ada payung hukum yang jelas bagi kami untuk menerapkan pasal penyalah guna, papar Mulyatno. Karena itulah, ia sangat berharap adanya peraturan bersama yang bisa menjadi acuan jelas bagi pihaknya dalam menangani perkara narkoba. Sementara itu di level penuntutan, jaksa juga pada akhirnya membuat tuntutan dengan pasal pengedar, karena dari level penyidikan tidak dicantumkan pasal pengguna. Sehingga, ketika masuk pengadilan, pasal yang didakwakan tetaplah pasal pengedar yang akhirnya berujung vonis penjara dari sang hakim. Surya Jaya menilai, hal itu tidak perlu terjadi jika penegak hukum bisa melakukan terobosan hukum. Seperti contoh, seorang hakim pada akhirnya bisa memutus vonis rehabilitasi pada orang yang benar-benar penyalah guna murni, dengan berbagai pertimbangan dan pendekatan filosofis yang benar, meski dari tingkat penyidikan hingga penuntutan tidak dicantumkan tuntutan pasal penyalahgunaan. Surya pun mendorong agar semua penegak hukum dapat memahami konsep dan kriteria penyalah guna itu seperti apa, sehingga tindakan hukum yang diambil itu benar-benar objektif dan proporsional. Mengomentari kegamangan hukum yang masih kentara terjadi, Andar Perdana, perwakilan dari Jampidum berharap agar asesmen benar-benar dilakukan dari mulai penyidikan, sehingga bisa menguatkan pasal 127. Dari mulai penyidikan, hasil tim asesmen harus disertakan dalam berkas perkara, imbuh Andar. (bk/ humas)
Berita Utama
Menyelamatkan Pengguna Narkoba “Roh†UU No.35 Tahun 2009
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- PEMBEKALAN SESPIMTI: KEPALA BNN RI PAPARKAN LANGKAH SRATEGIS HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Mei 2026
