Inspektur Wilayah III Ittama BNN Bpk. Mangaradja Hutagaol didampingi Kasubbag Umum BNNK Batang, melaksanakan kegiatan koordinasi ke Inspektur Kab. Batang dan Kepala Bakesbangpol Kab. Batang.
Dalam koordinasi ini dibahas tentang implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN serta Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN di Daerah. Terkait pelaksanaan RAN P4GN, Pemkab Batang telah memiliki regulasi dengan terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi P4GN pada tahun 2021. Namun demikian aturan turunan Perda, yakni Peraturan Bupati (Perbup), saat ini belum terbentuk.
Oleh karenanya Bpk. Mangaradja mendorong Inspektur dan Kepala Bakesbangpol Kab. Batang untuk dapat segera menindaklanjuti melalui pembuatan Perbup tentang Tim Terpadu Fasilitasi P4GN dan Rencana Aksi Daerah.
Pihak Inspektur dan Kepala Bakesbangpol Kab.Batang menyatakan akan segera menindaklanjuti pembuatan Perbup tersebut. Kepala Bakesbangpol menyatakan saat ini tengah menyusun Perbup dan diharapkan selesai di tahun 2022. Selain itu pihak Bakesbangpol juga akan mendorong penyusunan Keputusan Bupati yang memerintahkan setiap kepala desa untuk dapat menganggarkan program P4GN dari dana desa.