Skip to main content
Siaran Pers

Kerja Sama BNN dan Ditjen Bea Cukai Bongkar Kasus 1,4 Ton Ganja

Oleh 01 Feb 2019Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Sinergitas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika oleh jaringan Aceh. Ganja dengan berat bruto 1,4 ton berhasil diamankan bersama dengan lima (5) orang tersangka, Rabu (30/1). Modus penyelundupan ganja tersebut dilakukan dengan memecah kiriman menjadi dua, yaitu menggunakan jalur darat dan jalur udara (via kargo) guna mengelabuhi petugas. Keseluruhan barang bukti selanjutnya berhasil disita oleh petugas gabungan di tiga lokasi berbeda yakni di kargo Bandara Soekarno Hatta; Depok; dan Bogor, Jawa Barat.

Kronologis penangkapan

Berawal dari informasi masyarakat, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap sebuah truk jenis engkel box dari Aceh yang diduga memuat narkotika golongan 1 jenis ganja. Petugas pun selanjutnya mengikuti truk dan melakukan penangkapan sesampainya di Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 13.35 WIB, Rabu (30/1). Penangkapan tersebut dilakukan pada saat supir truk berinisial BS akan meninggalkan kendaraan dan menitipkan kuncinya kepada tukang parkir. Setelah menangkap tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan truk yang dikamuflase sebagai reefer truck dengan menggunakan unit K9 (Anjing Pelacak Narkotika) BNN dan menemukan bungkusan-bungkusan ganja yang disembunyikan dalam kompartemen khusus di dasar truk yang ditutup dengan plat besi.

Baca juga:  SINERGITAS BNN DI KOTA CIMAHI

Selanjutnya di hari yang sama petugas gabungan juga melakukan penyitaan ganja yang dikirim melalui kargo Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.45 WIB. Dari penyitaan tersebut petugas kemudian mengamankan dua orang tersangka berinisial IM dan SP. Tersangka SP sendiri merupakan warga binaan di Rutan Kebon Waru, Bandung yang diduga sebagai pengendali dari jaringan ini.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, petugas kembali menyita sejumlah ganja pada hari Kamis 31 Januari 2019 di daerah Sarua, Depok, Jawa Barat. Dalam penyitaan tersebut petugas mengamankan 2 orang tersangka berinisial AS dan AB. Ganja tersebut juga diketahui merupakan kiriman dari Aceh melalui kargo yang telah diambil oleh salah seorang tersangka dan dibawa kerumahnya di Sarua, Depok.

Selain barang bukti ganja dengan total berat bruto 1,4 ton dalam ungkap kasus ini beberapa barang bukti juga disita seperti satu buah truk engkel box, satu mobil pick up, satu mobil kijang kapsul, beberapa buah telepon genggam, dan kartu identitas dari para tersangka. Atas pebuatannya kelima tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) Sub 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca juga:  Pengungkapan Kasus Ganja Cair Asal Jerman

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel