Skip to main content
Siaran Pers

Kerja Sama BNN, Bea & Cukai serta Kantor Pos Pasar Baru dan Bogor GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU

Oleh 29 Mei 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta, Rabu (29/5) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Bea & Cukai serta Kantor Pos Pasar Baru dan Bogor berhasil mengagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu kristal asal Mumbai, India, pada tanggal 24 Mei 2013. Sabu kristal seberat 700 gram tersebut disembunyikan di 15 tali tas yang ada dalam paket asal Mumbai, India, dan dikirim melalui jasa titipan Kantor Pos Bogor.Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial AY dan S, yang pada saat itu tengah mengambil paket tersebut. Dari hasil keterangan kedua tersangka, diketahui bahwa mereka dikendalikan oleh seorang laki-laki. Selain diperintahkan untuk mengambil paket sabu, AY dan S juga bertugas untuk mendistribusikan sabu kepada penerima selanjutnya sesuai perintah laki-laki tersebut melalui telepon.Pada tanggal 25 Mei 2013, tersangka AY diperintahkan untuk menyerahkan sabu seberat 25 gram kepada seseorang berinisial I, di pusat perbelanjaan Pusat Grosir Cililitan (PGC). Di hari yang sama, tersangka AY juga diperintahkan untuk menyerahkan 200 gram sabu kepada seseorang berinisial W, di pusat perbelanjaan Tamini Square. Selanjutnya petugas BNN melakukan controlled delivery kepada I dan W, dan berhasil mengamankan kedua tersangka.Pada tanggal 26 Mei 2013, tersangka I dihubungi seorang wanita yang memerintahkannya untuk mengantar sabu sebanyak 15 gram kepada seseorang berinisial IC yang berada di sebuah perguruan tinggi di bilangan Jakarta Selatan. Selanjutnya petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan mahasiswa berinisial P yang merupakan pemesan sabu tersebut. P diamankan di dalam Ruang Sekretariat PMM (Perhimpunan Mahasiswa Mesin) bersama seorang temannya berinisial B yang kedapatan membawa ganja kering seberat 385 gram.Selanjutnya seluruh tersangka dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memerintahkan para tersangka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Selain itu, pada tanggal 27 Mei 2013, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta mengamankan seorang pria berkewarganegaraan Taiwan berinisial LCF karena kedapatan membawa sabu seberat 2.115,3 gram yang disembunyikan di dalam bingkai lukisan.Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa LCF diperintahkan oleh seseorang berinisial AC untuk mengantarkan sabu tersebut ke Indonesia. LCF mengenal AC karena dikenalkan oleh seorang teman yang berinisial PH. LCF bertemu AC di depan penjualan tiket Cathay Pacific bandara internasional Hongkong.Oleh AC, LCF diberikan tiket pulang-pergi dengan menggunakan penerbangan pesawat Cathay Pasific, dan dijanjikan imbalan sebesar 100.000 Taipe, jika paket tersebut berhasil ia bawa ke Indonesia.Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu Kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca juga:  Deputi Berantas Sosialisasi di Kampus UPN “Veteran” Jakarta

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel