Skip to main content
Siaran Pers

BNN BERI PEMBEKALAN TEKNIS BAGI PARA KONSELOR ADIKSI

Oleh 28 Mei 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

UNODC memperkirakan sekitar 149-272 juta orang atau 3,3 %-6,1 % dari penduduk usia 16-64 tahun di dunia pernah menggunakan narkoba sekali selama hidupnya. Di Indonesia sendiri, hasil penelitian BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes-UI) pada tahun 2011 menunjukkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba sebesar 2,2% atau setara dengan 3,8 – 4,2 juta orang. Sedangkan dari hasil survei tahun 2012, prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba pada kelompok pekerja sebesar 4,7%, dengan perbandingan 5,4% laki-laki dan 3,6% perempuan.Badan Narkotika Nasional (BNN) selaku focal point dan leading sector dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) terus berupaya menyatukan langkah untuk menggerakkan seluruh komponen masyarakat dengan lebih serius, aktif, dan ambisius melalui implementasi Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang P4GN Tahun 2011-2015.Salah satu PR besar bagi BNN adalah menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi ± 4 juta pecandu Narkoba di Indonesia yang membutuhkan rehabilitasi. Hingga saat ini, BNN sendiri hanya mampu menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi 2000 orang pecandu di panti rehabilitasi milik BNN. Untuk itu, amat sangat dibutuhkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk dapat bersama-sama membantu para korban pennyalahgunaan Narkoba agar dapat menjalani proses rehabilitasi.Rehabilitasi menjadi amat penting guna menekan peningkatan jumlah penyalahgunaan Narkoba. Jika diamati, peningkatan suplay dan demand Narkoba beriringan dengan meningkatnya jumlah kebutuhan akan barang terlarang tersebut. Bisa dikatakan, fokus dibidang pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saja tidak cukup untuk menekan jumlah penyalahguna Narkoba. Perlu adanya rehabilitasi bagi para pecandu agar jumlah permintaan pasar Narkoba dapat ditekan.Di Lapas Narkoba Cipinang, jumlah Napi kasus Narkoba mencapai angka 2.753 orang, sementara kapasitas LP Narkoba hanya 1.000 orang. Artinya ada kelebihan kapasitas sekitar 167 % dan ini mempengaruhi evektifitas dan maksimalisasi fasilitas pelayanan rehabilitasi bagi para narapidana kasus Narkoba. Pihak Lapas kesulitan untuk melakukan klasifikasi antara bandar narkoba dengan korban penyalahguna Narkoba. Sehingga memungkinkan terjadinya peralihan peran dari pecandu Narkoba menjadi bandar Narkoba. Secara materi BNN memiliki keterbatasan suport/dukungan kepada pihak swasta agar dapat mengembangkan panti rehabilitasi di lingkungannya masing-masing. Akan tetapi BNN terus memberi dukungan dengan memberikan dukungan melalui pelatihan keterampilan, pengembangan ilmu pengetahuan, peningkatan kualitas SDM di panti rehabilitasi, pengembangan program rehabilitasi, dan sebagainya. Hal tersebut juga diungkapkan Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP), Deputi Rehabilitasi BNN, Brigjenpol. Ida Oetari Purnamasasi saat memberikan paparan dalam kegiatan Pembekalan Teknis Konselor Adiksi Melalui Modalitas Terapuetic Community di Hotel Nalendra, Jakarta Timur, Selasa (27/05).Dalam kegiatan tersebut, BNN memberikan pelatihan kepada para konselor adiksi sebagai modal pengetahuan terkait penanganan pecandu Narkoba dengan menggunakan metode terapi berbasis komunitas di panti rehabilitasinya masing-masing. Kegiatan yang rencananya akan berlangsung hingga 29 Mei 2013 ini tidak hanya dihadiri oleh para konselor adiksi lembaga rehabilitasi komponen masyarakat, tetapi juga dihadiri oleh para konselor adiksi panti rehabilitasi milik pemerintah seperti Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dan RS. Brimob, Kelapa Dua, yang rencananya akan mengembangkan pelayanan rehabilitasi pecandu Narkoba.Dalam paparannya Ida menambahkan BNN memiliki kewajiban memenuhi hak rehabilitasi dan sosial bagi para pecandu BNN. Salah satu bentuk upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kualitas pengetahuan sumber daya manusia yang terdapat di panti rehabilitasi baik milik pemerintah maupun swasta. Kegiatan ini diselenggarakan guna meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para konselor adiksi terkait metode terapi berbasis komunitas. Selain itu, melalui kegiatan pelatihan ini, disampaikan berbagai kebijakan dan upaya yang telah dan akan dilakukan BNN dan instansi pemerintah lainnya terkait upaya pengembangan program rehabilitasi bagi penyalahguna Narkoba di seluruh Indonesia. Melalui kegiatan ini diharapkan adanya kesamaan persepsi diantara para konselor adiksi terkait hak rehabilitasi bagi pecandu Narkoba serta inovasi dan pengembangan metode terapi dan rehabilitasi berbasis komunitas atau yang sering disebut dengan Terapeutic Community (TC).

Baca juga:  Sabu 54,2 Kg dan Ekstasi 40 Ribu Butir Dalam Ban Serep Diungkap

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel