UNODC memperkirakan sekitar 149-272 juta orang atau 3,3 %-6,1 % dari penduduk usia 16-64 tahun di dunia pernah menggunakan narkoba sekali selama hidupnya. Di Indonesia sendiri, hasil penelitian BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes-UI) pada tahun 2011 menunjukkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba sebesar 2,2% atau setara dengan 3,8 – 4,2 juta orang. Sedangkan dari hasil survei tahun 2012, prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba pada kelompok pekerja sebesar 4,7%, dengan perbandingan 5,4% laki-laki dan 3,6% perempuan.Badan Narkotika Nasional (BNN) selaku focal point dan leading sector dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) terus berupaya menyatukan langkah untuk menggerakkan seluruh komponen masyarakat dengan lebih serius, aktif, dan ambisius melalui implementasi Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang P4GN Tahun 2011-2015.Salah satu PR besar bagi BNN adalah menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi ± 4 juta pecandu Narkoba di Indonesia yang membutuhkan rehabilitasi. Hingga saat ini, BNN sendiri hanya mampu menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi 2000 orang pecandu di panti rehabilitasi milik BNN. Untuk itu, amat sangat dibutuhkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk dapat bersama-sama membantu para korban pennyalahgunaan Narkoba agar dapat menjalani proses rehabilitasi.Rehabilitasi menjadi amat penting guna menekan peningkatan jumlah penyalahgunaan Narkoba. Jika diamati, peningkatan suplay dan demand Narkoba beriringan dengan meningkatnya jumlah kebutuhan akan barang terlarang tersebut. Bisa dikatakan, fokus dibidang pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saja tidak cukup untuk menekan jumlah penyalahguna Narkoba. Perlu adanya rehabilitasi bagi para pecandu agar jumlah permintaan pasar Narkoba dapat ditekan.Di Lapas Narkoba Cipinang, jumlah Napi kasus Narkoba mencapai angka 2.753 orang, sementara kapasitas LP Narkoba hanya 1.000 orang. Artinya ada kelebihan kapasitas sekitar 167 % dan ini mempengaruhi evektifitas dan maksimalisasi fasilitas pelayanan rehabilitasi bagi para narapidana kasus Narkoba. Pihak Lapas kesulitan untuk melakukan klasifikasi antara bandar narkoba dengan korban penyalahguna Narkoba. Sehingga memungkinkan terjadinya peralihan peran dari pecandu Narkoba menjadi bandar Narkoba. Secara materi BNN memiliki keterbatasan suport/dukungan kepada pihak swasta agar dapat mengembangkan panti rehabilitasi di lingkungannya masing-masing. Akan tetapi BNN terus memberi dukungan dengan memberikan dukungan melalui pelatihan keterampilan, pengembangan ilmu pengetahuan, peningkatan kualitas SDM di panti rehabilitasi, pengembangan program rehabilitasi, dan sebagainya. Hal tersebut juga diungkapkan Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP), Deputi Rehabilitasi BNN, Brigjenpol. Ida Oetari Purnamasasi saat memberikan paparan dalam kegiatan Pembekalan Teknis Konselor Adiksi Melalui Modalitas Terapuetic Community di Hotel Nalendra, Jakarta Timur, Selasa (27/05).Dalam kegiatan tersebut, BNN memberikan pelatihan kepada para konselor adiksi sebagai modal pengetahuan terkait penanganan pecandu Narkoba dengan menggunakan metode terapi berbasis komunitas di panti rehabilitasinya masing-masing. Kegiatan yang rencananya akan berlangsung hingga 29 Mei 2013 ini tidak hanya dihadiri oleh para konselor adiksi lembaga rehabilitasi komponen masyarakat, tetapi juga dihadiri oleh para konselor adiksi panti rehabilitasi milik pemerintah seperti Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dan RS. Brimob, Kelapa Dua, yang rencananya akan mengembangkan pelayanan rehabilitasi pecandu Narkoba.Dalam paparannya Ida menambahkan BNN memiliki kewajiban memenuhi hak rehabilitasi dan sosial bagi para pecandu BNN. Salah satu bentuk upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kualitas pengetahuan sumber daya manusia yang terdapat di panti rehabilitasi baik milik pemerintah maupun swasta. Kegiatan ini diselenggarakan guna meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para konselor adiksi terkait metode terapi berbasis komunitas. Selain itu, melalui kegiatan pelatihan ini, disampaikan berbagai kebijakan dan upaya yang telah dan akan dilakukan BNN dan instansi pemerintah lainnya terkait upaya pengembangan program rehabilitasi bagi penyalahguna Narkoba di seluruh Indonesia. Melalui kegiatan ini diharapkan adanya kesamaan persepsi diantara para konselor adiksi terkait hak rehabilitasi bagi pecandu Narkoba serta inovasi dan pengembangan metode terapi dan rehabilitasi berbasis komunitas atau yang sering disebut dengan Terapeutic Community (TC).
Siaran Pers
BNN BERI PEMBEKALAN TEKNIS BAGI PARA KONSELOR ADIKSI
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024