Masih ingatkah Anda dengan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 40.104,3 gram dengan tersangka WN Iran, yaitu Mostafa Moradalivand dan Seiyed Hashem, di Hutan Cagar Alam Pelabuhan Ratu, 26 Februari 2014? Kini berkas perkara dua tersangka ini sudah lengkap atau P-21 dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/6). Dua tersangka ini dikenakan pasal 114 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Seperti telah diberitakan sebelumnya, Mostafa dan Seiyed sudah tiga kali masuk ke Indonesia. Pada Januari 2014, para tersangka masuk melalui Denpasar. Setelah itu, para tersangka masuk ke Jakarta untuk melakukan aksinya. Dari pantauan petugas, Mostafa meluncur ke Pelabuhan Ratu, sedangkan Seiyed tinggal di Jakarta. Mostafa memilih tinggal di salah satu hotel yang sepi, tepat di bibir pantai. Kegiatan sehari-hari tidak banyak mengundang perhatian warga sekitar. Namun, Mostafa selalu membayar sewa mobil atau motor di atas standar harga yang ada. Pada tanggal 9 Februari 2014, saat pagi buta, Mostafa mengalami kecelakaan mobil di sebuah tikungan di kawasan Cagar Alam Tikungan I Pelabuhan Ratu. Mobil yang ia kendalikan meluncur keluar jalur dan mengundang perhatian warga. Rupanya, saat kecelakaan itu terjadi, Mostafa tengah membawa sabu seberat 40,1 kg yang disimpan dalam tiga tas. Sesaat setelah kecelakaan terjadi, Mostafa langsung berinisiatif lari ke dalam hutan cagar alam dan mengubur tiga tas berisi sabu itu di hutan tersebut untuk menghindari kecurigaan warga sekitar. Jarak penimbunan sabu sekitar 15 meter dari bahu jalan raya. Sejak kecelakaan itu, intensitas komunikasi antara Mostafa dengan Seiyed di Jakarta semakin tinggi. Selang beberapa hari, Seiyed datang ke Pelabuhan Ratu untuk membantu Mostafa. Pada tanggal 25 Februari 2014, malam hari, Mostafa bersama Seiyed sempat berkeliling dengan menggunakan motor untuk memantau lokasi tempat ia menimbun tas berisi narkoba. Keesokan harinya, 26 Februari 2014, Mostafa bersama Seiyed datang ke lokasi untuk mengambil sabu tersebut. Saat keduanya mendekati lokasi penimbunan sabu, petugas mengamankan keduanya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas joint operation dengan US-DEA.. Selain itu, BNN juga memberikan apresiasi kepada Polda Jabar, khususnya Polres Sukabumi yang proaktif membantu pengamanan di TKP.
Siaran Pers
Berkas Kasus 40,1 kg Sabu WN Iran Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Sukabumi
Terkini
-
PERKUAT KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI DI INDONESIA, BNN GELAR PENGUMPULAN DATA IKR 2026 30 Okt 2026 -
POLRI DAN BNN PERKUAT KERJA SAMA DENGAN TIONGKOK, UNGKAP 1,2 TON SABU DI ACEH 30 Okt 2026 -
PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE-98, BNN TEGASKAN SEMANGAT PERSATUAN DAN PENGABDIAN 28 Okt 2026 -
BNN Perkuat Pengawasan Jalur Laut dan Kerja Sama Internasional Berantas Narkotika 28 Okt 2026 -
BNN PERKUAT KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA SINTETIS 27 Okt 2026 -
BNN Jemput Tersangka dan Barang Bukti 1,16 Ton Ketamin Kasus Kapal Medan 27 Okt 2026 -
BNN DUKUNG KAMPANYE ANTINARKOBA MELALUI SENI DAN BUDAYA 25 Okt 2026
Populer
- BANGUN KEMANDIRIAN EKONOMI KLIEN PASCAREHABILITASI, BNN GANDENG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 01 Okt 2026

- KEPALA BNN RI SUYUDI ARIO SETO RESMI DILANTIK MENJADI KAPOLRI 02 Okt 2026

- BNN TINGKATKAN KESADARAN KEAMANAN SIBER MELALUI SOSIALISASI SECURITY AWARNESS 2026 01 Okt 2026

- KEPALA BNN RI LEPAS SEJUMLAH PEJABAT PIMPINAN TINGGI YANG MEMASUKI MASA PURNA TUGAS 01 Okt 2026

- PERKUAT KEBIJAKAN REHABILITASI BERBASIS BUKTI, BNN GELAR BIMTEK PENGISIAN INTAN IBM TAHUN 2026 07 Okt 2026

- BNN EVALUASI CAPAIAN REHABILITASI BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2026 05 Okt 2026

- PEJABAT UTAMA BNN RI IKUTI ARAHAN PRESIDEN PRABOWO DI ISTANA NEGARA 07 Okt 2026
