Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBidang Pemberantasan

Kepala BNN RI Meninjau Pusat Komando Interdiksi

Oleh 09 Mei 2021Mei 25th, 2021Tidak ada komentar
Kepala BNN RI Meninjau Pusat Komando Interdiksi
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jakarta, Kepala BNN RI Dr. Petrus Reinhard Golose meninjau Pusat Komando Interdiksi, di Jakarta Utara, Kamis (6/5). Ini merupakan kali pertama Dr. Petrus Reinhard Golose berkunjung kesalah satu markas yang dimiliki Deputi Bidang Pemberantasan BNN.

Kepala BNN RI yang mengenakan jaket biru didampingi Deputi Pemberantasan Drs. Arman Depari memasuki Pusat Komando Interdiksi atau yang sering disebut dengan Graha Buwas.

Deputi Pemberantasan mengajak Kepala BNN RI berkeliling untuk melihat berbagai fasilitas serta menjelaskan kegunaan dari setiap ruangan yang terdapat di Pusat Komando Interdiksi. Fasilitas yang dikunjungi yaitu ruang Command Center, ruang rapat, ruang teleconference, mess bagi petugas yang piket serta gazebo dermaga.

Markas Pusat Komando Interdiksi ini merupakan rumah mewah sitaan milik bandar narkoba Pony Tjandra. Saat ditangkap BNN, Pony Tjandra merupakan napi LP Cipinang. Meskipun mendekam di Lapas, Pony masih menggerakkan bisnis narkobanya, bahkan masih bisa memberikan nafkah secara rutin sebesar Rp. 100 juta setiap bulan kepada keluarganya.

Baca juga:  Bersama BNN, KPP Pratama Kuningan Deklarasikan Anti Narkoba

Dari kasus tindak pidana pencucian uang bisnis narkoba, BNN berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit rumah mewah, 1 mobil jaguar, 1 unit mobil Honda Oddysey, 2 unit jet ski, 3 unit motor Harley Davidson.

Sementara itu dari tangan istri Pony Tjandra, Santi, BNN menyita 29 item perhiasan yang terdiri dari kalung, liontin, cincin, gelang, satu sertifikat tanah di Cilacap, 4 sertifikat tanah di Jepara, 1 sertifikat tanah di Subang, dan 1 sertifikat tanah di Pandeglang. Di Jepara, Santi mengelola bisnis butik dan memiliki sebuah lumbung padi.

Aset-aset sitaan negara ini selanjutnya secara resmi diserahkan kembali oleh Kejaksaan Agung RI kepada BNN, salah satunya rumah mewah di Pantai Mutiara, Jakarta. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KM.6/2016 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada Badan Narkotika Nasional, yang menetapkan bahwa Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara tersebut sebagai Barang Milik Negara pada BNN dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional BNN dalam hal penegakan hukum terkait narkotika dan prekursor narkotika. (ADR)

Baca juga:  Perang Melawan Narkoba, Masyarakat Kelurahan Kuta Diberikan Pelatihan Life Skill

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel