Skip to main content
Unggulan

Ditengah Pandemik Covid-19, BNNP Banten Tetap Kejar Bandar Narkoba

Ditengah Pandemik Covid-19, BNNP Banten Tetap Kejar Bandar Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Seorang Wanita berinisial (YR) diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)Banten disebuah Apartemen di Kawasan Ciputat, Tangerang, Senin (6/4). Wanita berusia 36 tahun ini terbukti memiliki 3 (tiga) bungkus sabu seberat 340 gram. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Banten, Jemmy Suatan, S.H., membenarkan adanya tangkapan yang berhasil dilakukan Tim BNNP Banten.

“Kami amankan disebuah Apartemen di Ciputat dengan barang bukti 3 bungkus sabu seberat 340 gram,” tutur Jemmy saat diwawancarai melalui pesan singkat.

Selain barang bukti narkotika, Tim BNNP juga mengamankan satu buah motor, satu buku rekening dan 3 buah HP. Dari hasil pemeriksaan, Tim BNNP berhasil kantongi satu nama laki laki berinisial I (39). Pengejaran dilakukan dan I berhasil diamankan di hari yang sama di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Dari tangan I, petugas menyita alat komunikasi dan beberapa buku rekening.

Meski berada ditengah wabah virus korona, BNN Provinsi Banten tetap menjalankan tugasnya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Banten. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pengembangan.

Baca juga:  Kepala BNN RI Paparkan Langkah Perbaikan Atas Hasil Pemeriksaan BPK RI

“Kami lakukan penangkapan sesuai dengan prosedur covid-19, menggunakan sarung tangan, masker dan kami juga menyiapkan alat pengukur suhu,” tutup Jemmy.

Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#Bersinar

#Stopnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel