Lagi-lagi, narkoba yang diselipkan atau disamarkan dalam jenis makanan kembali terungkap. Sebelumnya kita dikejutkan dengan ganja dalam brownis di Jakarta, dan ganja dalam kue kering di Bandung, kini narkoba diselundupkan dalam Bika Ambon di Sumatera Utara berhasil disita. Jelas ini menjadi warning untuk masyarakat agar harus waspada dengan akal para penjahat narkoba yang mencoba menempuh jalan apapun untuk meracuni anak bangsa.Apresiasi patut diberikan pada tim BNNP Sumut dan Sumsel yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini. Dari berbagai pemberitaan yang penulis kutip, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang pengiriman sabu dari Kualanamu ke Palembang. Setelah diselidiki, petugas BNNP Sumut berhasil mengamankan JAG berikut barang bukti ±750 gram sabu dan 32.360 butir ekstasi, pada Kamis (21/5) seperti dikutip dari statement Kepala BNNP Sumut, Andi Ledianto di berbagai media.Karena barang yang ada di Sumut ini akan dikirim ke Palembang, BNNP Sumut berkoordinasi dengan BNNP Sumatera Selatan untuk mengembangkan kasus ini. Setelah dilakukan control delivery, tim BNNP Sumsel berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang menerima sabu seberat ±100 gram yaitu BT, ST dan IT. Kuat dugaan ketiganya akan mengedarkan kembali sabu tersebut di kawasan Sumsel dan sekitarnya.Dari pengungkapan ini, pelajaran penting yang harus dipetik adalah kewaspadaan dan kepekaan seluruh elemen baik itu penegak hukum dan juga masyarakat secara luas terhadap ancaman sindikat yang selalu mencari seribu cara untuk mengedarkan narkoba.Peran masyarakat sama pentingnya, karena dengan dukungan informasi dari masyarakat tentang dugaan kejahatan narkoba maka itu akan membantu para penegak hukum baik itu BNN dan juga Polri dalam memberantas jaringan sindikat narkoba di negeri ini. (diolah dari berbagai sumber)
Berita Utama
Bravo, Sinergi BNNP Sumut dan BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran Sabu Dalam Bika Ambon
Terkini
-
BNN MENANGKAN GUGATAN PERDATA ATAS PENYITAAN KAPAL LCT LEGEND AQUARIUS DI TANJUNG BALAI KARIMUN 24 Feb 2026 -
BNN BEKALI PETUGAS PENDAMPING IBM UNTUK LAYANAN REHABILITASI MASYARAKAT YANG BERMUTU 24 Feb 2026 -
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
