Skip to main content
Berita Utama

BNN Musnahkan Sabu Dari Dua Jaringan

Oleh 12 Mar 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu pada Selasa 10/03/2015 jam 10.00 WIB di Garbage Plants Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta. Total sabu yang dimusnahkan sejumlah 94.072,3 gram sabu.Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Dedy Fauzi mengungkapkan sabu yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda yang diungkap beberapa waktu lalu. Kasus pertama yang telah terungkap oleh BNN adalah jaringan narkotika yang mencoba mengedarkan 78.106,6 gram sabu. Dari kasus ini BNN menangkap lima orang laki-laki, mereka berinisial DL (37) warga Langsa Baro-Aceh Timur, HD (38) warga Darul Aman-Aceh Timur, HS (36) warga Bukit Mata Lhok Asahan-Aceh Timur, US (43) dan SB (37) warga kec. Julok-Aceh.BNN berhasil meringkus lima orang tersangka jaringan sindikat narkoba internasional di kawasan Desa Alue Bu, kecamatan Pereulak Barat, kabupaten Aceh Timur, Minggu (15/2) sekitar pukul 06.30 WIB. Selain narkoba, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp. 49 juta berserta tiga pistol, satu senpi jenis M-16, sejumlah peluru, dan magazine yang disembunyikan di bawah kolong torrent, ungkap Deputi pemberantasan BNN.Kelima tersangka merupakan jaringan sidikat narkoba internasional. Untuk menyamarkan hasil penjualan barang haram, tersangka memutarkan uang menjadi aset mereka, Pungkas Kabag Humas Slamet Pribadi.Selain meringkus jaringannya, BNN juga telah menyita asset milik tersangka diantaranya empat unit mobil mewah, tiga kendaraan alat berat, serta kebun karet seluas 323 Ha dan 312 ladang kebun. Diduga kuat asset milik tersangka merupakan hasil dari pencucian uang dari hasil bisnis sabu yang mereka lakukan. Kelima tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.Sementara itu, kasus kedua yang berhasil diungkap BNN adalah seorang ibu yang menjadi kurir 16.043,2 gram sabu yang disembunyikan di dalam baby stroller (kereta dorong bayi). Dari kasus ini BNN mengamankan seorang kurir wanita berinisial F (35) warga kelurahan Ngedukelu kecamatan Bajawa, Nusa Tenggara Timur. Narkotika jenis sabu tersebut dimasukan kedalam 15 dari 17 stroller, lalu dibawa dengan mobil pick up. Kepada petugas F mengaku haya diperintah seseorang untuk mengambil paket stroller asal cina tersebut.Standar ketentuan yang berlaku, semua barang bukti hasil sitaan harus dimusnahkan paling lambat tujuh hari setelah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Acara pemusnahan ini merupakan ke lima kalinya yang dilakukan BNN di tahun 2015. Dalam tiga bulan BNN berhasil memusnahkan 2.541,8 kg ganja, 973,6 kg sabu dan 1.490 butir pil ekstasi. (Ben/Mank)

Baca juga:  Natal BNN 2019; “Hiduplah Sebagai Sahabat Bagi Semua Orang”

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel