Skip to main content
Siaran Pers

BNN MUSNAHKAN 7 KG SABU MILIK SINDIKAT INTERNASIONAL

Oleh 11 Mar 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta — Senin (11/3), Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk yang ke-7 kalinya di tahun 2013 memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis sabu. Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahannya maksimal 7 (tujuh) hari setelah mendapat ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat.Adapun jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 7.204,38 gram sabu dari total barang bukti sabu yang berhasil disita sebanyak 7.228,54 gram dari satu kasus yang berhasil diungkap oleh BNN di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan sebanyak 24,16 gram sabu disisihkan oleh petugas untuk keperluan Lab atau pembuktian perkara.Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari kasus ini, setidaknya sebanyak ± 28.914 anak bangsa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkotika.Kronologis PenangkapanLaporan Kasus Narkotika, nomor : LKN/16-SIN/II/2013/BNNTersangka : AJ als A als WD (WNI) – Pria – Pedagang KelontongTKP : Jl. Industri (parkiran depan Mall Home Sentra Medan Sumatera)Barang Bukti : 7.228,54 gram sabu KristalPada tanggal 17 Februari 2013, petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial AJ als A als WD yang diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat Narkoba internasional yang berpusat di Malaysia. WD ditangkap oleh petugas BNN di depan Mall Home Sentra Medan, Sumatera Utara, karena diduga akan melakukan transaksi dengan calon pembeli.Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 5.204,92 gram sabu yang dikemas ke dalam 8 (delapan) bungkus plastik bening yang disimpan di dalam mobil fortuner miliknya yang diparkir di depan Mall Home Sentra Medan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Komp. Taman Setia Budi Blok VV No. 14, Medan, Sumatera Utara, dan menemukan sabu seberat 2.023,62 gram yang disimpan di dalam mobil CRV tersangka yang saat itu terparkir di garasi mobil rumah kontrakan tersangka. Sehingga total barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh petugas adalah sebanyak 7.228,54 gram.Di Indonesia, jaringan ini bekerja sama dengan kelompok Aceh yang kemudian merekrut beberapa kurir untuk menjalankan bisnis Narkoba di Indonesia terutama di Medan, karena Medan dianggap sebagai pasar potensial.Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu Kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.Total barang bukti yang telah dimusnahkan BNN di tahun 2013 :

Baca juga:  Rehabilitasi Pemutus Rantai Jaringan Narkoba
Jenis Barang Bukti Jumlah Barang Buktiyang Telah Dimusnahkan
SabuHeroin 11.616,88 gram0,4 gram

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel