Skip to main content
Siaran Pers

Pemusnahan Barang Bukti Shabu + Serbuk Putih Negatif Seberat 2.537,1 Gram

Oleh 21 Jul 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Semakin maraknya tindak penyelundupan Narkotika menjadi PR besar bagi BNN selaku focalpointsekaligus executingagencydalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Sindikat Narkoba, baik jaringan nasional maupun internasional, semaikin lihai dalam mengelabui petugas agar dapat dengan mudah menyelundupkan Narkoba dan diperjualbelikan di Indonesia. Untuk itu dibutuhkan kerja ekstra bagi para penegak hukum, khususnya dibidang pemberantasan Narkoba. Hari ini, Kamis, 19 Juli 2012, BNN kembali melakukan pemusnahan barang buktiNarkotika Golongan I jenis shabu seberat 2.436,1 gramdan serbuk putih negatif seberat 101 gram yang didapat dari hasil pengungkapan tiga buah kasus penyelundupan dan penyalahgunaanNarkotika. Dari ketiga kasus tersebut, BNN berhasil menyita 2.473,6 gram shabu dan 105,0482 gram serbuk putih negatif. Petugas menyisihkandiantaranya 37,5 gramshabu dan 4,0482 gram serbuk putih negatifguna kepentingan penelitian dan pembuktian perkara di persidangan. Adapun kronologis dari ketiga kasus tersebut adalah sebagai berikut:1. Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/48-INTD/II/2012/BNN dengan total BB 1.013,3 gram.Berawal dari kecurigaan petugas terhadap U, warga negara Nigeria, yang datang ke Indonesia melalui Terminal Kedatangan 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada hari Selasa, 26 Juni 2012 pukul 16.00 WIB. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan U dan berhasil menemukan dua bungkus kristal bening seberat 1013,3 gram didalam koper miliknya. Tersangka U mengaku bahwa koper tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial K di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Petugasbekerjasamadengan BNN melakukanControl delivery dan berhasil menangkap K di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang tersebut.Seluruh barang bukti tersebut di uji dengan menggunakan alat Narcotest dan terbukti positif mengandung methamphetamineatau shabu. Kemudian barang bukti beserta tersangka diserahkan kepada BNN untuk dilakukan proses lebih lanjut. 2. Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/53-NAL/VII/2012/BNN dan LKN/54-NAL/VII/2012/BNN dengan total BB 1.212,8 gram shabu dan 105,0482 gram bubuk putih negatif.Berdasarkan informasi yang diberikan seorang pelapor kepada petugas, bahwa adanya tindak percobaan penyelundupan oleh tersangka berinisial N. Tersangka N ditangkap saat sedang menaiki kereta api tujuan Surabaya. N terbukti membawa tas berisi 608,9 gram bubuk mencurigakan yang disembunyikan didalam kotak sabun dan diletakkan di bagasi tepat di atas kursi penumpang yang diduduki oleh tersangka. Setelah dilakukan uji Lab503,8 gram dari barang bukti tersebut positif mengandung methamphetaminedan 105,0482 gram diantaranya negatif atau tidak mengandung Narkotika.Petugas melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial L di Jl. Kerajinan Dalam, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti lainnya berupa709 gram shabu yang disimpan didalam lemari. 3. Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/57-INTD/VII/2012/BNN dengan total BB 247,5 gramPada hari Selasa, 5 Juli 2012 pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi sebuah paket berisi tromol motor yang didalamnya terdapat 247,5 gram kristal bening.PakettersebutdikirimolehjasapenitipanbarangmelaluiBandaraInternasionalSoekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Saat dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan Narcotest, kristal bening tersebut terbukti mengandung methamphetamineatau shabu. Pada paket tersebut tertera alamat dan nama penerima berinisial H. Saat dilakukan controldelivery oleh petugas, tidak ada nama penerima berinisial H pada alamat dimaksud. Hingga saat ini H masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan kasusnya masih terus diselidiki oleh BNN.Atas perbuatannya para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132, dan Pasal 137 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimalpidanamati, pidanaseumurhidupataupidanapenjara paling lama 20 tahundandendamaksimalRp 10 Miliarditambah 1/3.Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan,setidaknya telah menyelamatkan ±.10.314 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini merupakan pemusnahan ke-16 yang telah dilakukan BNN sepanjang tahun 2012. Adapun total barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan oleh BNN adalah sebagai berikut :

Baca juga:  LAPORAN AKHIR SURVEI NASIONAL PERKEMBANGAN PENYALAHGUNA NARKOBA TAHUN ANGGARAN 2014
Jenis Barang Bukti Jumlah Barang Bukti Telah Dimusnahkan
1. Shabu 37.500,9 gram
2. Ganja 455.797,7 gram
3. Kokain 222,4 gram
4. Heroin 10.116,7 gram
5. Ekstasi 1.414.823 butir
6. Negative substance 101 gram

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel