Skip to main content
Siaran Pers

BNN MUSNAHKAN 1,4 KG SABU KRISTAL

Oleh 18 Sep 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

JAKARTA – RABU (18/9), badan narkotika nasional (bnn) memusnahkan barang bukti narkotika UNTUK YANG KE-23 KALINYA SEPANJANG TAHUN 2013. dari 1.448,2 gram sabu yang disita oleh bnn, sebanyak 1.427,7 gram dimusnahkan dan 20,5 gram sabu disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.narkotika jenis sabu yang disita oleh bnn ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang berbeda, yaitu : I. LAPORAN KASUS NARKOTIKA NOMOR : LKN/125-intd/VIIi/2013/BNNPengungkapan kasus ini berawal dari adanya sebuah paket mencurigakan yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan pengirim berinisial v yang beralamat di Jl. Komyos Sud No. 12 B, Pontianak dan ditujukan kepada HE di Perumahan Sukolilo Dian Regency Makmur, Surabaya. Petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan penerima paket tersebut, yaitu SS beserta rekannya LW dengan barang bukti berupa paket yang berisi toples KACA dan didalam toples tersebut terdapat 5 (lima) buah plastik berisi 472,2 gram sabu kristal.II. LAPORAN KASUS NARKOTIKA NOMOR : LKN/126 & 127-INTD/VIII/2013/BNNBNN bekerjasama dengan bea dan cukai bandara Soekarno Hatta menggagalkan UPAYA PENYELUNDUPAN 976 GRAM SABU YANG DISEMBUNYIKAN DIDALAM lapisan bawah sandal dan DILAKUKAN OLEH 2 (dua) orang pria berkewarganegaraan india. tersangka berinisial RVK dan BSK ditangkap di terminal kedatangan 2d bandara internasional soekarno hatta, tangerang, banten, di hari yang berbeda. rvk diamankan pada tanggal 30 agustus 2013 dengan barang bukti 478 gram sabu, sedangkan bsk diamankan pada tanggal 1 september 2013 dengan barang bukti 498 gram sabu. keduanya datang dari india menggunakan singapore airlines menggunakan modus yang sama, yaitu menyembunyikan sabu didalam lapisan bawah sandal. mereka mengaku diperintah oleh seseorang yang berada di india.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman MAKSIMAL pidana mati ATAU pidana penjara seumur hidup.

Baca juga:  Mahasiswa UKI Diminta Waspada Penyalahgunaan Narkoba di Kampus

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel