Skip to main content
Siaran Pers

RILIS PENANGKAPAN NARKOTIKA JENIS GANJA DI BNNP SUMUT.

Oleh 17 Sep 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Pada hari Jumat, tanggal 13 September 2013 pukul 03.00 Wib, BNNP Sumatera Utara Bekerja sama dengan instansi terkait kembali berhasil mengungkap 1 (satu) kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja yang dilakukan oleh jaringan narkotika. Dari pengungkapan kasus tersebut, BNNP Sumut berhasil mengamankan 4 ( empat) orang tersangka laki-laki berinisial: JB alis PM alis H, AS alias Jml, ITM dan S. Tempat kejadian di Penginapan Bungalow Putra Jaya, simpang TVRI Desa Bandar Baru Kec. Sibolangit.AS alias J, dan kawan-kawan diamankan petugas BNN karena kedapatan telah menyimpan sekitar 238 ( Duaratus tigapuluh delapan) Kg narkotika jenis daun ganja Kering.Barang Bukti yang ditangkap petugas BNNP berupa:- Sekitar 238 Kg diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering,- 1 (Satu) unit mobil Toyota Inova dengan warn Hitam metalic NoPol: BK 1837 GN.- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Putih metalik NoPol: BL 435 B.- 1 (satu) lembar STNK) ASLI No. 0464785/SU/2009, No Pol BK 1170 RJ.- 6 (enam) unit Hp.- 3 (tiga) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama: ITM, JB, dan S.- 1 (satu) buah buku catatan merek Kiky.Sesuai dengan Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) jo pasal 132, dg ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup, minimal 5 tahun dan denda 8 Milyar.

Baca juga:  Kepala Rutan Purworejo Terlibat Pencucian Uang Kejahatan Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel